Slider

Blog Archive

Powered by Blogger.
Latest Post

PKS Sumbar Teken Nota Kesepahaman Dengan BNN

Written By @Adimin on Monday, May 30, 2016 | 8:56 PM

Padang, (Antara) - Dewan Pengurus Wilayah Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sumatera Barat meneken nota kesepahaman dengan Badan Narkotika Nasional Sumbar dalam rangka pencegahan dan pemberantasan narkoba di kalangan pengurus partai.

"Nota kesepahaman ini merupakan tindak lanjut dari kerja sama antara DPP PKS dengan BNN di pusat yang diteruskan ke tingkat daerah dalam rangka mencegah peredaran dan pemakaian narkoba," kata Ketua DPW PKS Sumbar Irsyad Syafar di Padang, Sabtu.

Ia menyampaikan hal itu pada penandatangan nota kesepahaman dengan Kepala BNN Sumbar M Ali Izhar dihadiri anggota DPR RI Hermanto dan jajaran pengurus kabupaten dan kota.

Menurut dia penandatanganan nota kesepahaman bukan semata untuk konsumsi media melainkan untuk meningkatkan edukasi dan sosialisasi bahaya narkoba di kalangan pengurus dan masyarakat.

Narkoba merupakan ancaman serius yang peredarannya kian mengkhawatirkan sehingga semua warga negara wajib menyadari dan mencegah bersama, kata dia.

Sementara Kepala BNN Sumbar M Ali Izhar mengatakan PKS merupakan partai pertama di Sumbar yang menjalin kerja sama dengan BNN.

Ia menyebutkan pada 2015 jumlah pemakai narkoba di Sumbar mencapai 63 ribu orang terdiri atas pekerja 22 ribu orang, pelajar 20 ribu orang dan rumah tangga 20 ribu orang.

Saat ini sindikat narkoba menyasar pemakai baru dan lebih banyak target mereka adalah pelajar dan mahasiswa hingga aparat, kata dia.

Menurutnya narkoba sekarang bukan hanya digunakan kelas menengah ke bawah melainkan kelas menengah atas dan menyasar semua level hingga pejabat dan anggota DPRD.

"Jika ada yang menggunakan narkoba segera lapor, jika bukan pengedar tidak akan dipidana melainkan direhabilitasi," katanya. [antarasumbar.com]


posted by @Adimin

Gugatan Fahri Hamzah Salah dan Membingungkan

Written By @Adimin on Monday, May 23, 2016 | 4:56 AM

Jakarta (23/5) – Kuasa Hukum Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Zainudin Paru mengatakan, gugatan Fahri Hamzah salah dan membingungkan. Karena tidak jelas yang digugat personil pimpinan PKS atau institusi.

“Pihak Penggugat bingung dalam menentukan subyek hukum Tergugat. Apakah kepada personal ataukah institusi? Jika Penggugat menuntut secara personal, itu jelas salah alamat,” terang Zainuddin Paru usai persidangan kasus Fahri Hamzah melawan DPP PKS di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (23/5).

Zainuddin menyebutkan, Pasal 8 ayat (2) Reglement op de Rechtsvordering (Rv), mengatur bahwa gugatan sekurang-kurangnya mencantumkan nama tergugat dan alamat rumah Tergugat masing-masing. Sementara FH menggugat para Tergugat dalam kapasitasnya sebagai Pejabat Partai. Itu bisa dilihat dari alamat para Tergugat di Kantor PKS.

"Ini menimbulkan error in personal,” jelas Zainuddin.

Menurut Zainuddin, jika benar Fahri menggugat sebagai personal harusnya cukup mencantumkan nama tanpa kapasitasnya sebagai pejabat Partai, dan alamatnya rumah masing-masing Tergugat, bukan kantor partai.

“Ini membingungkan. Inginnya ke personal tapi surat gugatannya ditujukan ke lembaga!” katanya.

Ketua Departemen Hukum dan HAM DPP PKS ini juga mengingatkan, proses pemecatan Fahri berlangsung panjang, berjenjang, dan dilakukan oleh lembaga-lembaga resmi partai, seperti Badan Penegak Disiplin Organisasi (BPDO), Majelis Qadha, dan Majelis Tahkim.

“Sehingga bagaimana mungkin ini masalah personal, padahal proses dilakukan oleh lembaga-lembaga resmi Partai?” lanjut dia.

Zainudin juga menilai konstruksi gugatan yang dibuat pihak Penggugat tidak lengkap karena mengabaikan peran Majelis Qadha dalam pemecatan dirinya. Hal itu terlihat dari hanya personil BPDO dan Majelis Tahkim saja yang dijadikan Tergugat. Sementara personil Majelis Qadha yang juga memiliki peran besar dalam pemecatan FH tidak digugat.

“Saudara Fahri dan kuasa hukumnya ceroboh! Gugatan mereka tidak lengkap, secara prosedural ini cacat! Karena mereka mengabaikan peran Majelis Qadha PKS,” imbuh Zainuddin.

Zainuddin menerangkan, dalam Pedoman Partai Nomor 2 Tahun 2015, BPDO melakukan persidangan dengan membentuk terlebih dahulu majelis persidangan yang bernama Majelis Qadha.

“Tanpa Majelis Qadha, tidak akan muncul rekomendasi BPDO. Dari hasil persidangan Majelis Qadha itulah kemudian rekomendasi pemecatan dihasilkan. Ini jelas kesalahan fatal!”

Secara urutan, jelas Zainudin, proses dimulai dari BPDO, kemudian ke Majelis Qadha, dan dilanjutkan ke Majelis Tahkim. “Jadi pihak Penggugat tidak bisa mengesampingkan peran Majelis Qadha,” katanya lagi.

Dalam sidang hari ini, Tim Advokasi DPP PKS menggugat balik atau rekonvensi kepada Fahri Hamzah untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 500 (lima ratus rupiah) lebih.

Gugatan lainnya, karena FH dianggap telah melukai nilai-nilai persaudaraan dan melecehkan wibawa Partai di depan publik, PKS juga minta agar Majelis Hakim memerintahkan FH meminta maaf kepada pimpinan, kader, dan konsitituen PKS secara terbuka di media massa baik cetak, daring (online), maupun elektronik di 34 provinsi di Indonesia.

Sidang berikutnya akan dilanjutkan dua pekan lagi dengan agenda penggugat menjawab gugatan balik dari pihak tergugat. [pls.id]


posted by @Adimin

REKOMENDASI MUSYAWARAH KE 4 MAJELIS SYURA PARTAI KEADILAN SEJAHTERA

Written By @Adimin on Sunday, May 22, 2016 | 6:53 PM


REKOMENDASI MUSYAWARAH KE 4 MAJELIS SYURA
PARTAI KEADILAN SEJAHTERA

1. Negara membutuhkan tersedianya SDM kepemimpinan nasional yang kompeten, berintegritas dan berdedikasi untuk memajukan umat dan bangsa Indonesia. Oleh karenanya PKS selalu bersungguh-sungguh menyiapkan kadernya melalui sistem pembinaan, penghargaan dan penegakan disiplin keanggotaan secara konsisten.
2. Bahaya miras sebagai penyebab berbagai kejahatan adalah sebuah keniscayaan yang tidak terbantahkan dan telah terjadi secara mendunia. Termasuk kecelakaan lalu lintas yang merenggut jiwa manusia banyak dipicu oleh dampak miras. Kesadaran pemerintah daerah akan bahaya miras telah memunculkan berbagai bentuk perda pelarangan miras. PKS sangat mengapresiasi perda-perda tersebut, termasuk yang terakhir perda pelarangan miras yang diterbitkan oleh provinsi Papua. PKS mengapresiasi siaran pers Mendagri Tjahjo Kumolo pada Sabtu, 21 Mei 2016 yang menyatakan bahwa Menteri Dalam Negeri membantah telah membatalkan Perda tentang Larangan, Pengawasan, Penertiban, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol di Daerah. Justru, menurut Mendagri ,setiap daerah harus memiliki peraturan daerah berisi pelarangan minuman beralkohol yang tegas. Hal itu mengingat peredaran minuman beralkohol yang sudah sangat membahayakan generasi muda. Peredaran miras, menurut Mendagri ,adalah pemicu tindak kejahatan. PKS berharap pemerintah konsisten dengan pernyataan tersebut. Sehingga tugas Pemerintah dan DPR berikutnya adalah untuk segera menyelesaikan RUU Larangan Minuman Beralkohol, sehingga akan memperkuat keberadaan Perda miras yang telah ada sebelumnya diberbagai daerah. Semangat pelarangan miras adalah upaya perlindungan bangsa dan negara yang merupakan cita-cita yang tercantum dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3. Meningkatkan kualitas dan kuantitas kader untuk mengoptimalkan seluruh potensi elemen partai dan kader untuk memperluas komunikasi dan interaksi serta khidmat kepada berbagai elemen masyarakat.
4.a) Bela negara secara konstitusi adalah kewajiban setiap warga negara Indonesia yang harus segera dilaksanakan. Oleh karenanya PKS mendukung program Bela Negara.
   b) Negara berkewajiban meluruskan sejarah bahwa PKI tetap menjadi bahaya laten bagi NKRI.
  c) Mendukung sikap tegas TNI/Polri terhadap fenomena sistematik kebangkitan PKI sebagai bagian dari sikap Bela Negara dan Penegakkan Hukum.
   d) PKS mengajak seluruh elemen masyarakat (Orpol-Ormas) untuk menyatukan sikap bahwa PKI musuh Pancasila dan musuh               bersama bangsa Indonesia.
  e) PKS berpandangan bahwa Tap MPRS nomor XXV/MPRS/1966 dan UU Nomor 27 tahun 1999 masih tetap berlaku sangatrelevan         untuk terus diperkuat dan dipertahankan dan dikawal penegakkannya. Oleh karenanya Negara tidak perlu meminta maaf.
5.a. Prihatin, mengecam keras, mengutuk tindakan kejahatan dan penyimpangan seksual yang terjadi di Indonesia.
   b. Menuntut pemerintah untuk:
      - Menindak tegas pelaku dengan hukuman seberat-beratnya hingga hukuman mati,
    - Melakukan pendampingan dan proses rehabilitasi komprehensif terhadap korban dan keluarganya. Menghadirkan perangkat hukum yang:
a) Memberikan efek jera bagi pelaku
b) mencegah terjadinya kejahatan seksual, dengan menutup celah penyebab, antara lain peredaran miras, narkoba dan pornografi.
c) melindungi perempuan, anak dan keluarga
d) Melakukan upaya pencegahan kejahatan dan penyimpangan seksual dengan program-program pengokohan ketahanan keluarga.
    c. Mengajak seluruh elemen masyarakat :
       - meningkatkan kepedulian terhadap keluarga masing-masing.
       - memperbaiki pola asuh dalam keluarga.
       - meningkatkan kepedulian terhadap persoalan anak, perempuan dan keluarga di lingkungannya.
       - bersinergi dalam upaya pencegahan melalui pengokohan keluarga dan penanganan kejahatan seksual.
6. a. PKS mengajak seluruh komponen bangsa untuk konsolidasi ekonomi nasional, melalui:
  • Mendorong terwujudnya UU yang menjamin kedaulatan Negara atas sumber daya alam dan cabang-cabang produksi yang penting agar dikuasai oleh Negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, dengan menjadikan BUMN sebagai tangan negara di bidang ekonomi dan dengan menghidupkan ekonomi kerakyatan;
  • Melindungi dan mengembangkan pasar domestik sebagai modal komparatif untuk peningkatan perekonomian, nilai tambah dan penyerapan lapangan kerja dalam negeri;
  • Menguatkan rantai pasok industri dan perdagangan dalam negeri;
  • Mengembangkan gerakan cinta produk dalam negeri;
  • Mengembangkan iklim regulasi yang berpihak pada pengembangan kegiatan ekonomi baru;
  • Membangun kerjasama ekonomi bilateral yang berkeadilan, seimbang, berdaulat, bermartabat dan mengutamakan kepentingan nasional;
  • Mengendalikan masuknya tenaga kerja asing dengan menjamin kepentingan nasional dan melindungi tenaga kerja dalam negeri.
   b. Bahwa berdasarkan data dari Epistima Institut, 77% tanah di Indonesia dikuasai oleh 1% penduduk Indonesia, dan 97% hutan produksi dikuasai oleh korporasi nasional dan asing, maka PKS mendorong DPR dan Pemerintah untuk:
  • Menyusun kebijakan dan UU pembatasan kepemilikan lahan untuk menjamin keadilan sosial, ketahanan nasional,dan mendorong terjadinya redistribusi aset.
7. 1. PKS tetap konsiten berada di luar pemerintahan dan tetap berada di KMP. PKS akan mendukung program dan kebijakan Pemerintah   yang berpihak pada kesejahteraan rakyat dan bersikap kritis pada program dan kebijakan Pemerintah yang tidak berpihak pada kesejahteraan rakyat.
  2.PKS akan membangun koalisi strategis dengan partai-partai lain untuk mendapatkan calon alternatif yang lebih baik untuk memenangkan Pilkada DKI.
8. Negara dan Pemerintah hadir untuk menunaikan kewajiban melakukan pembangunan berkelanjutan yang ditujukan sebesar-besarnya bagi kemaslahatan rakyat. Keniscayaan pembangunan seharusnya berpihak pada hak-hak masyarakat dan tak boleh mencederai rasa keadilan untuk mengutamakan kepentingan pemilik modal. Reklamasi yang terjadi di beberapa daerah nyata-nyata telah menunjukkan permasalahan dan dampak serius pada:
   - Aspek Lingkungan, terjadinya perusakan ekosistem dan ancaman berkurangnya ketersediaan kekayaan plasma nutfah bagi generasi berikutnya.
   - Aspek Kesehatan, banjir rob yang menyertai reklamasi berdampak pada sanitasi dan kesehatan lingkungan sekitar. Penggusuran dan pemindahan penduduk mengharuskan adaptasi terhadap situasi yang dapat berimplikasi pada aspek psikologis dan kesehatan jiwa.
   - Aspek Sosial Ekonomi dan Kultural. Hilangnya 3 desa di Kecamatan Sayung Demak tidak saja berdampak pada kehilangan rumah dan harta kekayaan, tata ruang wilayah, mata pencaharian serta pendapatan masyarakat namun juga terputusnya pewarisan nilai-nilai budaya dan tradisi setempat. Reklamasi di Teluk Jakarta bahkan akan semakin memiskinkan nelayan tradisional dengan meningkatnya biaya operasional akibat jarak tempuh yang bertambah. Keprihatinan terhadap situasi tersebut mendasari sikap PKS untuk menuntut agar Reklamasi tidak dilakukan kecuali didahului dengan Analisis Dampak Lingkungan Komprehensif serta dengan memastikan terpenuhinya tujuan Reklamasi dalam UU no 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan pulau-pulau Kecil.
9. 1. Mendesak Pemerintah Indonesia untuk lebih serius berperan aktif dalam merealisasikan Deklarasi Jakarta tentang percepatan                    kedaulatan Palestina
    2. Mendesak Pemerintah Indonesia untuk konsisten bersikap dalam mengambil peran penyelesaian konflik yang terjadi di Timur Tengah.

Jakarta, 22 Mei 2016
Sekjen PKS

Mustafa Kamal, SS

sumber: www.pks.id


posted by @Adimin

Tiga Desakan Agar Pemerintah Serius Tangani Kekerasan Seksual

Jakarta (22/5) -- Ketua Bidang Kesejahteraan (Kesra) DPP PKS Fahmy Alaydroes mengatakan sangat prihatin dengan semakin banyaknya kasus-kasus perzinaan, kekerasan dan penyimpangan seksual yang menyeruak di negeri ini, apalagi yang menjadi korban kebanyakan adalah anak-anak.

"Perzinaan, kekerasan dan penyimpangan seksual adalah perilaku asusila yang menabrak dan melanggar norma, nilai dan aturan agama maupun negara, dan pasti akan meruntuhkan martabat dan merusak tatanan sosial masyarakat Indonesia," kata Fahmy di Jakarta, Sabtu (22/5).

Ia meyakini bahwa tindakan perzinaan, kekerasan dan penyimpangan seksual terjadi karena banyaknya faktor yang memicu dan memacunya, antara lain tayangan pornografi dan pornoaksi yang semakin merajelala, terutama melalui media internet dan tayangan televisi, yang semakin mudah diakses dan dilihat oleh masyarakat, dan juga oleh anak-anak kita," katanya.

Selain itu, katanya, peredaran narkoba dan minuman keras yang semakin menyebar dan semain mudah didapatkan oleh siapa saja dengan berbagai cara dan lemahnya pelaksanaan pendidikan moral, budi pekerti dan akhlak baik di semua jenjang dan jalur pendidikan kita," ujar Fahmy.

"Lemahnya perlindungan keamanan terhadap mereka yang berpotensi menjadi korban perzinaan, kekerasan dan penyimpangan seksual
Lemahnya penegakkan hukum yang menimbulkan efek jera bagi pelaku perzinaan, kekerasan dan penyimpangan seksual yang telah terbukti bersalah," ucapnya. 

PKS, katanya, mendesak Pemerintah Pusat bahu-membahu bersama Pemerintah Daerah untuk lebih serius, seksama dan terpadu secara aktif dengan cara mengendalikan, menertibkan, bahkan melarang secara tegas segala pemicu dan pemacu tindakan perzinaan, kekerasan dan penyimpangan seksual, terutama dalam hal tayangan pornografi dan pornoaksi di media internet/televisi, dan perederan minuman keras dan narkoba. 

"Yang kedua, meningkatkan rasa aman kepada kehidupan masyarakat, terutama kepada mereka yang potensial menjadi korban perzinaan, kekerasan dan penyimpangan seksual. Memperberat hukuman pelaku perzinaan, kekerasan dan penyimpangan seksual dengan hukuman yang menimbulkan efek jera," ungkapnya.

Yang ketiga, katanya, mengaktifkan dan mengefektifkan pendidikan akhlak, moral atau budi pekerti di segala jalur dan jenjang pendidikan nasional, bekerja sama dan melibatkan seluruh masyarakat. [pks.id]


posted by @Adimin

HNW Minta Mendagri Merinci Rencana Pencabutan Perda Miras

Written By @Adimin on Saturday, May 21, 2016 | 7:50 PM

Yogyakarta (20/5) - Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid meminta Menteri Dalam Negeri menjelaskan dengan rinci soal rencana pencabutan Peraturan Daerah (Perda) tentang Minuman Keras (miras).

Pasalnya, menurut Hidayat, kebijakan pemerintah soal miras sangat tidak jelas.

“Di satu sisi pemerintah menyatakan tidak melegalkan miras, namun Mendagri malah mengambil kebijakan mencabut Perda Miras di daerah-daerah dengan alasan menghambat investasi. Mana yang benar?” kata Hidayat usai acara Leadership Talks dalam rangka PKS Legislators Summit 2016 di Yogyakarta, Jumat (20/5) petang.

Hidayat menyebutkan, Mendagri pernah memberikan dukungan terhadap Perda Miras yang dikeluarkan di Papua. Mendagri saat itu, menurut Hidayat, mendukung Perda Miras di Papua karena persoalan miras di Papua yang demikian kronis dan menyebabkan terjadinya banyak tidak kekerasan.

“Kalau di Papua dibolehkan adanya Perda itu kenapa di daerah lain tidak boleh. Pengaruh buruk miras tidak hanya terjadi di Papua. Tetapi juga di daerah-daerah lainnya di Indonesia,” lanjut Legislator PKS dari Daerah Pemilihan Jakarta II ini.

Diketahui, kasus kekerasan terhadap anak, perkosaan, pembunuhan, dan kejahatan lainnya terjadi karena pelakunya dalam pengaruh miras. Kasus Yuyun di Bengkulu misalnya. Para pelaku melakukan kejahatan itu setelah pesta miras.

Oleh karena itu, Hidayat berharap Mendagri memikirkan kembali rencana pencabutan Perda Miras tersebut. Indonesia, tambah Hidayat, memang membutuhkan investasi asing untuk menggerakkan pembangunan di daerah-daerah. Namun pemerintah tidak perlu jualan bebas miras untuk menarik investor.

“Pemerintah perlu kreatif menjual potensi yang dimiliki Indonesia untuk menarik investor asing. Menjual kemudahan mengakses miras bukan cara yang kreatif,” tandas dia.

Miras, terang Hidayat, merupakan induk dari segala kejahatan. Orang yang dalam pengaruh miras dapat melakukan apa saja tanpa menyadari akibat kejahatannya itu.

“Pemerintah perlu mempertimbangkan baik dan buruk pencabutan Perda Miras itu untuk kebaikan generasi muda ke depan,” pungkas Hidayat.

Diketahui, Mendagri Tjahjo Kumolo pada Jumat (20/5), memberikan pernyataan bahwa akan mencabut 3.266 perda pelarangan miras di beberapa daerah karena dianggap menghambat investasi dan pembangunan

Pencabutan tersebut terutama dikhususkan di beberapa daerah wisata, seperti Perda di Papua, Yogyakarta, dan Nusa Tenggara Barat. Tjahjo beralasan bahwa keberadaan perda ini tidak sesuai dengan Permendag Nomor 04/PDN/PER/4/2015 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengendalian, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol Golongan A. [pks.id]


posted by @Adimin

Presiden PKS: Kami Tetap Oposisi Loyal!

Written By @Adimin on Friday, May 20, 2016 | 8:16 PM

Jogjakarta (20/5) -- Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tetap berada di luar pemerintahan rezim Presiden Joko Widodo (Jokowi). Sikap tegas itu disampaikan Presiden PKS Sohibul Iman saat mengelar pertemuan legislator PKS se-Indonesia di Yogyakarta.

"Kami tetap berada di luar pemerintah, oposisi loyal," tegas Sohibul di Hotel Sheraton Yogyakarta, Kamis (19/5/2016).

Sikap tegas yang diambil itu sudah sesuai hasil pertemuan pimpinan tertinggi PKS di Majelis Syuro. PKS tetap akan kritis terhadap kebijakan-kebijakan yang diambil pemerintah jika tak memberikan manfaat bagi masyarakat luas.

Menurutnya, kader PKS harus loyal dan patuh pada aturan di internal. Aturan yang dibuat bukan untuk mengekang tapi sebagai batasan dalam mengambil sikap.

"Tidak boleh kader membuat aturan sendiri, aturan yang kita buat bersama ini untuk kita patuhi, tidak untuk dilanggar," ujarnya.

Namun dia membantah ucapannya itu untuk menyindir Wakil Ketua DPR dari PKS, Fahri Hamzah yang notabene dicopot karena dianggap sering membuat kegaduhan. Kepatuhan pada pimpinan dan aturan internal itu berlaku bagi seluruh kader PKS, baik yang duduk sebagai kepala daerah maupun legislator di berbagai wilayah.

Selain dihadiri lebih dari 1.000 legislator PKS se-Indonesia, dalam pertemuan itu juga hadir Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan (Aher).

Sumber: Okezone.com


posted by @Adimin

Cak Lontong Kocok Perut Ribuan Politikus PKS

Yogyakarta (20/5) -- Komedian Cak Lontong membuat tertawa ribuan legislator PKS se-Indonesia yang sedang berkumpul di Yogyakarta. 

Pria asal Magetan, Jawa Timur itu menyampaikan banyak tema dengan bahasa yang mudah dipahami. "Bukannya sombong, bulan lalu saya diundang dalam sebuah forum di Malaysia. Banyak peserta dari beberapa negara Asia yang hadir," katanya di acara PKS Legislators Summit 2016 di Hotel Sheraton Yogyakarta, Kamis 19 Mei 2016.

Salah satu peserta yang berasal dari Vietnam, kata Cak Lontong, menjelek-jelekan persepakbolaan Indonesia yang tidak maju dan berkembang. Mendengar sindiran itu, Cak Lontong mengaku berontak. Dia tidak terima sepak bola Indonesia dipandang rendah negara tetangga.

"Sepak bola Indonesia itu yang terhebat di seluruh dunia. Kita memiliki prestasi yang luar biasa, negara lain sepak bola hanya dimainkan, kita bisa dibekukan," katanya disambut tawa yang hadir. 

Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan (Aher) yang ikut hadir dalam acara tersebut juga tidak kuasa menahan tawa. Kendati demikian, Cak Lontong tetap menunjukkan mimik wajah serius. 

"Apa yang salah? Sepak bola kita hebat. Brasil, Jerman, Inggris hanya bisa juara dunia dengan permainan sepak bola, kita lebih hebat karena bisa bekukan sepak bola," ujarnya.

Cak Lontong juga sedikit tersinggung saat Malaysia menganggap lebih hebat dari Indonesia. Para era tahun 1970an, negara tetangga itu mengimpor guru dari Indonesia. Namun, saat ini bukan lagi guru, tapi pembantu rumah tangga. 

"Selera mereka yang rendah, dahulu guru, sekarang pembantu," katanya yang juga disambut tawa yang hadir. 

Begitu juga soal pelajar Indonesia yang dianggap Cak Lontong paling hebat dibanding Inggris. Komedian bernama asli Lies Hartono ini mengaku sudah melakukan survei yang hasilnya menunjukkan pelajar Indonesia lebih berbobot dari Inggris. 

"Ketika pelajar kita belajar matematika, mereka belajar menghitung dengan baik. Belajar bahasa Inggris, benar-benar belajar bahasa asing. Beda dengan pelajar Inggris. Saat mereka belajar matematika, malah berbahasa Inggris," katanya yang juga disambut tawa. 

Cak Lontong mengungkapkan apa yang dikatakannya sekadar guyonan. Dengan bergurau, dia meminta maaf apabila yang diceritakannya benar.

Sumber: Okezone


posted by @Adimin

Tiga Makna Strategis Legislators Summit

Written By @Adimin on Thursday, May 19, 2016 | 9:08 PM

Jakarta (19/5) – Ketua Fraksi PKS DPR RI Jazuli Juwaini menegaskan ada 3 (tiga) makna strategis yang muncul dalam pertemuan Legislator PKS seluruh Indonesia (Legislator Summit), di Yogyakarta, mulai hari Kamis (19/5) hingga Minggu (22/5).

“Pertama, sebagai sarana membangun soliditas, menguatkan komitmen dan merapikan shaf (barisan). Karena Allah menyukai orang yang bekerja dengan rapi,” jelas Jazuli saat memberikan sambutan di depan 1000 lebih Legislator PKS, Kamis (19/5).

Merapikan barisan tersebut berarti mewujudkan kesatuan pemikiran, kesatuan langkah, hingga kesatuan sikap legistor PKS dari mulai pusat hingga ke daerah.

“Tidak ada pekerjaan berat, tidak ada pekerjaan besar, jika dilakukan dengan amal jama’I (kerjasama). Dan tidak ada orang hebat, orang besar, tanpa amal jama’I,” tegas Legislator PKS sejak tahun 2004 ini.

Oleh karena itu, dengan adanya kesatuan barisan ini, seluruh legislator PKS akan satu sikap untuk bekerja dan berjuang untuk umat, karena PKS pun lahir dari umat.

Jazuli mencontohkan, saat PKS mulai masuk parlemen di tahun 2004, Fraksi PKS DPR RI telah menunjukkan komitmennya dalam memperjuangkan umat, melalui adanya UU Perbankan Syariah, UU Peradilan Agama, UU Pornografi dan Pornoaksi, dan UU Jaminan Produk Halal.

“Tidak hanya untuk umat, dalam pembelaan untuk rakyat, PKS satu-satunya fraksi yg menginisiasi RUU Kewirausahaan Nasional untuk mendorong tumbuhnya ekonomi kerakyatan. Sebab, kita juga harus jaga Nasionalisme Indonesia,” tegas Anggota Majelis Pertimbangan Partai (MPP) DPP PKS ini.

Kedua, Legislator Summit ini berperan penting untuk meningkatkan kapasitas dan kualitas dari seluruh legislator PKS. Seperti air bah yang deras, ibarat Jazuli, akan manfaat bila bertemu dengan waduk atau wadah yang luas pula, yaitu mengaliri sawah-sawah milik petani.

“Itu soal kapasitas. Sementara kualitas, itu ibarat tanggul yang kuat atau kokoh menampung air hingga bisa mengubah air bah di waduk jadi sumber listrik yang menerangi rakyat," jelas Jazuli.

Ketiga, Legislator Summit ini memiliki makna untuk membuka wawasan para Legislator PKS baik secara nasional, regional, hingga global.

“Karena amanah kita adalah menghadirkan Islam yang rahmatan lil ‘alamin. Maka kita harus punya wawasan luas, berpikir dan berjiwa besar, dan melahirkan gagasan-gagasan besar,” pesan Jazuli.

Diketahui, acara Legislator Summit ini secara resmi ditandai dengan pemukulan gong oleh Ketua Majelis Syuro PKS KH Salim Segaf Aljufri dan Presiden PKS Mohamad Sohibul Iman. Tampak hadir beberapa legislator PKS dari daerah, yaitu Triwisaksana (DKI Jakarta), Sri Rahmi (Sulawesi Selatan), dan sebagainya . Hadir pula Pengamat Politik Efendi Ghazali, serta hiburan dari Komik Stand Up Comedy Cak Lontong

sumber: www.pks.id


posted by @Adimin

Ini Filosofi Salim Segaf Berikan Wayang Gareng Pada Legislators Summit

Yogyakarta (19/5) - Dalam pembukaan PKS Legislators Summit (Pertemuan Anggota Dewan PKS) di Yogyakarta, 19 Mei 2016, Ade Utami Ibnu, Ketua Fraksi PKS DPRD Lampung didaulat panitia untuk maju ke atas panggung guna menerima replika wayang gareng yang disampaikan oleh Ketua Majelis Syura PKS, Salim Segaf Al Jufri.

Menurut Ade, pemberian replika wayang kulit dengan karakter gareng oleh Ketua Majelis Syura PKS tersebut memiliki makna tersendiri. "Pertama, secara kelembagaan Fraksi PKS, khususnya di Lampung diharapkan makin aspiratif terhadap aspirasi-aspirasi yang berkembang di tengah-tengah masyarakat Lampung. Kedua, secara pribadi kami memaknainya dari sisi filosofis keberadaan wayang gareng" kata Ade.

Wayang gareng, menurut Ade, adalah salah satu dari empat punakawan dalam dunia perwayang kulitan. "Secara umum, punakawan adalah karakter khas dalam wayang, mereka melambangkan sifat dan peran orang kebanyakan," kata Sekretaris Umum PKS Lampung.

Ade Utami Ibnu menuturkan bahwa secara khusus, punakawan dengan karakter gareng memiliki ciri fisik yang tak sempurna. "Ia bermata juling, melambangkan tidak melihat hal-hal yang akan mengundang sesuatu yang tak baik. Selain itu, Gareng memiliki tangan melengkung yang artinya tak mau mengambil hak orang lai. Terakhir, bentuk kaki Gareng yang tak seimbang sehingga jika jalan seperti (maaf) pincang. Ini melambangkan agar setiap tindak-tanduk harus penuh kewaspadaan," tuturnya.

Dengan demikian, melalui pemberian wayang kulit berkarakter gareng, Ade Utami memaknainya agar dalam pengelolaan Fraksi, disamping lebih aspiratif dan lebih berkhidmat kepada rakyat di satu sisi, juga setiap apa yang dilakukan harus penuh dengan kehati-hatian, pada sisi yang lain.

Diketahui, pelaksanaan PKS Legislators Summit dilaksanakan di Yogyakarta dari tanggal 18 hingga 21 Mei 2016 dengan berbagai rangkaian acara. PKS Legislator Summit di-ikuti oleh seribuan anggota legislator PKS se Indonesia. Sementara dari Lampung tercatat 59 orang menjadi peserta dalam acara tersebut, 8 diantaranya dari Fraksi PKS DPRD Lampung dan sisanya dari seluruh kota/kabupaten se Lampung. [pks.id]


posted by @Adimin

Aleg PKS Harus Bersatu Mengokohkan Peran

Yogyakarta (19/5) - Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini mengatakan bahwa kader PKS yang menjadi anggota legislatif (aleg) di tingkat kabupaten hingga pusat harus mengokohkan perannya di tengah masyarakat. Hal ini bisa dilakukan dengan cara seluruh aleg PKS dapat bersatu dari pusat hingga daerah.

“Aleg PKS harus menyamakan persepsi, menyatukan langkah, mempererat ukhuwah. Tidak ada pekerjaan besar dan orang hebat tanpa adanya kerja sama dari setiap aleg,” kata Jazuli Juwani dalam sambutannya pada acara PKS Legislators Summit 2016 di Jogjakarta, Kamis (19/5).

Saat ini, lanjutnya, banyak regulasi yang diajukan oleh para aleg PKS dan kemudian disetujui. Misalnya saja UU Pornografi dan Pornoaksi.

“Di periode ini fraksi PKS mengusulkan RUU Kewirausahaan dan disetujui untuk dibahas oleh DPR,” katanya.

Jazuli juga berpesan agar setiap aleg PKS mampu meningkatkan kapasitas dan kualitasnya serta menambah wawasan lokal, nasional dan global.

“Dengan meningkatkan kapasitas dan kualitas, maka peluang untuk memberikan kontribusi dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat akan makin meningkat. Selain itu, wawasan lokal, nasional ataupun global akan membuat kita mengetahui medan dan memiliki ide-ide besar untuk membangun Indonesia,” ujarnya.

Dalam acara yang dihadiri seribuan aleg PKS dari seluruh Indonesia ini juga dimeriahkan oleh penampilan standup comedy dari Cak Lontong. Komika yang terkenal dengan lawakannya yang khas ini berhasil mencairkan suasana dengan humor-humor segarnya.

"Dalam politik itu satu kubu ditambah satu kubu hasilnya bukan dua kubu. Satu kubu ditambah satu kubu sama dengan satu kubu yang besar," ujarnya yang disambut dengan tawa dan tepuk tangan penonton. [pks.id]


posted by @Adimin

PKS Legislators Summit Ajang Pembinaan dan Evaluasi Aleg

Written By @Adimin on Wednesday, May 18, 2016 | 9:52 PM

Yogyakarta (20/5) - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) hari ini mengumpulkan legislatornya dari seluruh daerah di Indonesia di Yogyakarta.

Ketua panitia PKS Legislators Summit 2016, Haris Yuliana, mengatakan acara ini akan digelar rutin setiap tahun untuk mengkonsolidasikan seluruh legislator PKS dari tingkat DPR RI hingga DPRD.

"Acara ini juga sebagai salah satu bentuk pembinaan legislator PKS sekaligus untuk mengingatkan peran para legislator terkait tugasnya berkhidmat untuk rakyat," ujar ketua Departemen Pembinaan Alegda DPP PKS ini pada Rabu (19/5).

Dalam acara yang bertema "Pengokohan Peran Anggota Legislatif PKS dalam Berkhidmat untuk Rakyat" ini akan dilaunching Hari Aspirasi PKS dan sebuah aplikasi berbasis teknologi informasi yang diberi nama Sakti Nusa. Aplikasi ini sebagai media untuk mempermudah pelayanan legislator PKS kepada publik. Publik bisa memberikan aspirasi dan penilaian kepada para legislator.

Dalam acara ini juga akan dilakukan evaluasi terkait kinerja para legislator. "Penilaian ini akan menentukan bagaimana kinerja selama mewakili rakyat. Sebagai pertimbangan dicalonkan kembali di 2019," jelasnya.

Sementara itu, Presiden PKS M. Sohibul Iman membuka acara ini pada Kamis (19/5/2016) pagi. Selain dihadiri oleh jajaran Dewan Pimpinan Tingkat Pusat (DPTP) PKS juga akan menghadirkan Cak Lontong dan beberapa seniman Yogyakarta untuk memeriahkan acara.

Acara yang berjudul PKS Legislators Summit 2016 ini diselenggarakan dari hari Rabu (19/5/2016) hingga Sabtu (21/5/2016) di Ballroom Hotel Sheraton Yogyakarta. Kurang lebih 1.000 legislator PKS dipastikan hadir dalam acara ini. [pks.id]


posted by @Adimin

Ini Arahan Fraksi PKS kepada Para Kader dan Simpatisan atas Pemberhentian Fahri Hamzah

Jakarta (19/5) – Fraksi PKS DPR RI memberikan arahan untuk para kader dan simpatisan PKS agar senantiasa mengikuti penjelasan pimpinan PKS atas kasus pemberhentian Fahri Hamzah, baik dari keanggotaan PKS maupun kursi Pimpinan DPR RI.
Berikut adalah transkrip wawancara lengkap yang disampaikan oleh Anggota Fraksi PKS DPR RI Almuzzammil Yusuf, di ruang kerja, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Selasa (18/5) kepada Humas Fraksi PKS DPR RI.
“Kader kita bisa mengikuti penjelasan pimpinan partai bahwa sejak 1 september 2015, Saudara Fahri Hamzah dipanggil, dinasehati untuk bersikap sesuai dengan harapan kepemimpinan yang baru.
Dari mulai Ketua Majelis Syuro, Wakil Ketua Majelis Syuro, bahkan Presiden PKS sudah menjelaskan hal tersebut, bahkan saat itu Saudara Fahri sudah meng-iyakan (untuk bersikap sesuai harapan partai), semua panjang sekali penjelasannya.
Tapi, ketika kemudian pada Oktober akhir, terjadi sekian pelanggaran sebagaimana yang diamanatkan pimpinan partai, Beliau dipanggil kembali untuk dirotasi sebagai anggota atau pimpinan DPR RI yang lain, dan Beliau saat itu menerima. Tidak membantah.
Tapi, dalam perjalanannya, Beliau meminta sampai 15 Desember, dan partai pun menyetujui. Nah, dari Oktober akhir sampai Desember itu, ternyata terjadi perubahan sikap dari Saudara Fahri,  mulai dari menerima dengan senang hati, tetap berada di partai yang penting, ternyata dia berubah, dia tidak siap, bahkan dia menganggap ini permintaan pribadi dari Ketua Majelis Syuro, dia siapkan lawyer, menghadirkan persidangan, dan sebagainya.
Sebenarnya, yang siap mengatakan siap untuk di-BPDO atau diproses hukum, adalah Saudara Fahri sendiri. Sementara pimpinan partai telah melakukan sesuai prosedur, dialog, memberikan waktu, sehingga mau tidak mau harus ditegakkan disiplin partai. Kedisiplinan partai itu mutlak, ketaatan kepada pemimpin selagi tidak melanggar hal-hal yang disyariatkan. Kita sudah berjanji untuk itu.
Jadi, kader tidak perlu bingung, baca penjelasan itu. Itulah yang sesungguhnya terjadi. Bahwa ada analisa terjadi tekanan dari pihak luar, tekanan politik, atau orang-orang tertentu yang mempengaruhi, saya kira itu klaim-klaim saja untuk mengaburkan substansi yang telah dijelaskan oleh pimpinan partai”

sumber: www.pks.id


posted by @Adimin

Sikap Fraksi PKS Tentang Putusan Provisi Pengadilan Jakarta Selatan Terkait Kasus Sdr. Fahri Hamzah yang Melewati Kewenangannya dan Menyandera Keputusan Politik DPR

Written By @Adimin on Tuesday, May 17, 2016 | 2:57 AM

Disampaikan oleh Almuzzammil Yusuf (A-93) dalam Sidang Paripurna 17 Mei 2016 

Putusan provisi Pengadilan Perdata (PMH) PN Jakarta Selatan telah mengejutkan karena pengadilan perdata (PMH) telah bertindak lebih dari kewenangannya. Berdasar undang-undang partai politik, UU No. 2 Tahun 2008 dan Perubahannya UU No. 2 Tahun 2011 tidak sama sekali disebutkan bahwa pengadilan PMH merupakan mekanisme penyelesaian perselisihan internal partai politik. Para pembentuk UU Parpol sudah menyediakan mekanisme penyelesaian perselisihan internal partai politik baik itu berkenaan dengan kepengurusan, pelanggaran hak anggota partai politik, pemecatan anggota dan lain-lain (Lihat Penjelasan Pasal 32 ayat (1) UU No. 2 Tahun 2011). 

Dalam kasus ini dimana terjadi pemecatan, menurut UU Parpol, institusi yang dapat mengadili adalah Mahkamah Partai, Pengadilan Negeri dan langsung Kasasi ke Mahkamah Agung. Bukan dengan mengajukan ke pengadilan negeri sebagai kasus PMH sebagaimana diatur oleh Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang struktur penyelesaiannya juga berbeda yaitu PN, banding di PT dan Kasasi ke MA. Jadi terdapat dua rezim hukum yang berbeda dengan mekanisme penyelesaian yang berbeda pula. 

Pembentuk UU Parpol menyadari bahwa penyelesaian perselisihan internal partai politik harus dilakukan dengan cara yang berbeda dengan berbagai pembatasan yang berbeda. Misalnya, mekanisme yang terdapat dalam UU Parpol memberikan batas waktu penyelesaian masing-masing yaitu 60 hari di Mahkamah Partai, 60 hari di PN dan 30 hari di Kasasi MA (Lihat Pasal 32 dan 33 UU Parpol). Dengan demikian penyelesaian perselihan internal partai politik akan diselesaikan dengan cepat karena memang perselisihan jenis ini tidak boleh berjalan panjang karena dapat menyandera proses politik yang memang membutuhkan kepastian segera. 

Pengadilan perdata PMH hanya berwenang sebatas sebagai pengadilan untuk memutus perkara perdata saja. Pengadilan PMH tidak berwenang mengadili materi perkara perselisihan internal partai politik karena substansi perkara perselisihan partai politik merupakan ranah hukum publik. Pengadilan perdata secara tegas memiliki kewenangan yang berbeda, pengadilan perdata tidak dapat menyelesaikan perselisihan internal partai politik karena terdapat aspek hukum yang berbeda antara hak-hak keperdataan pribadi (naturlijk person) dalam hukum perdata dengan hak-hak seseorang sebagai anggota partai politik. Para pihak yang bersengketa dalam perselisihan internal partai politik tidak murni merepresentasikan diri mereka sebagai pribadi kodrati melainkan sebagai recht person menurut Pasal 3 ayat 1 UU 12 Tahun 2011. 

Jika ingin gunakan PMH, gunakan untuk menuntut ganti kerugian saja dan itu bisa dilakukan setelah kasus perselisihan internal parpol-nya diselesaikan.

Jadi putusan pengadilan PMH dalam provisinya kemarin jelas-jelas melewati kewenangannya. Apalagi sampai mencampuri mekanisme kelembagaan di DPR seperti pergantian pimpinan yang jelas menurut UU MD3 berjalan melalui proses politik tanpa perlu putusan pengadilan. Dalam hal partai politik ingin mengganti anggotanya yang duduk sebagai pimpinan DPR maka yang berhak menguji kehendak partai itu forumnya adalah rapat paripurna, tidak terkait dengan putusan pengadilan. 

Untuk itu, DPR melalui tim hukum yang dibentuk berdasarkan Pasal 31 ayat (2) huruf h Peraturan DPR RI tentang Tata Tertib diatur bahwa “membentuk tim atas nama DPR terhadap suatu masalah mendesak yang perlu penanganan segera setelah mengadakan konsultasi dengan pimpinan Fraksi dan pimpinan komisi yang terkait”. Berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (2) huruf h tersebut, kami sebagai pimpinan FPKS DPR berhak untuk dilibatkan dan diajak berkonsultasi dalam membicarakan hal dimaksud. 

Tim Hukum tersebut perlu mengkaji untuk mendudukan putusan provisi Pengadilan PN Jaksel terkait Sdr Fahri Hamzah agar tidak mengambil kewenangan DPR yang diatur dalam UU MD3 dan Tatib DPR dalam proses pemberhentian anggota dan atau penggantian jabatan Pimpinan DPR RI. 

Terkait dengan surat FPKS DPR RI perihal usul penggantian Pimpinan DPR atas nama Sdr. Fahri Hamzah, S.E. selaku Wakil Ketua DPR RI, FPKS DPR RI telah melakukan kajian hukum berdasarkan UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, Peraturan DPR tentang Tata Tertib, serta peraturan perundang-undangan lainnya. Pada pokoknya FPKS berpandangan bahwa penggantian Pimpinan DPR RI adalah hak Fraksi dan Partai terkait. Gugatan hukum yang dilakukan oleh Sdr. Fahri Hamzah, S.E. hanya berdampak pada statusnya sebagai Anggota DPR RI bukan Pimpinan DPR RI. Untuk melengkapinya kami telah membuat kajian singkat mengenai hal tersebut sebagaimana terlampir dalam “Tinjauan Yuridis FPKS DPR Atas Usul Pemberhentian Sdr. Fahri Hamzah selaku Anggota DPR dan Wakil Ketua DPR.” Kajian ini merupakan satu-kesatuan bagian yang tidak terpisahkan dari surat ini. Melalui Pimpinan DPR RI kami meminta agar Tinjauan Yuridis Fraksi PKS ini disampaikan kepada semua Fraksi di DPR. [pks.id]


posted by @Adimin

Masa Depan Anak Korban Kejahatan Seksual Masih Minim Perhatian

Jakarta (17/5) - Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ledia Hanifa Amaliah meminta pemerintah untuk juga memperhatikan nasib dan masa depan anak korban kejahatan seksual, tidak hanya berfokus pada pemberian hukuman kepada pelaku.

"Upaya memperjuangkan pemberatan hukuman dan pengenaan pasal berlapis pada pelaku kejahatan seksual pada anak memang baik untuk diberikan sebagai salah satu bentuk penguatan pemberian efek jera kepada pelaku. Namun di saat yang bersamaan pemerintah tak boleh abai pada hak korban kejahatan yang sudah menjadi amanah Undang-Undang namun belum terlaksana," ujarnya, Selasa (17/5/2016).

Menurutnya, korban kejahatan seksual ini meski sudah mengalami kekerasan juga harus pula menghadapi potensi mengalami trauma berkepanjangan dan bahkan seumur hidup.

“Karenanya mereka tak bisa menunggu pelaku kejahatan 'dihukum', tetapi harus sesegera mungkin diberi pengobatan dan atau rehabilitasi baik secara fisik, psikis dan sosial juga pendampingan psikososial sejak awal diketahuinya kasus terjadi hingga pemulihan,” jelasnya.

Sayangnya, menurut legislator yang juga Ketua Bidang Petani, Pekerja, dan Nelayan DPP PKS ini, hak-hak korban belum terpenuhi secara maksimal hingga saat ini, terutama dalam hal mendapat pendampingan dalam pemulihan dan persoalan restitusi.

“Sarana, prasarana untuk menunjang proses rehabilitasi masih terbatas. Begitu pula tenaga pendamping psikososial bahkan sangat sedikit. Padahal anak korban kejahatan seksual ini dalam skala nasional jumlahnya ribuan dan membutuhkan rehabilitasi dan pendampingan secara segera, intens, menyeluruh dan kontinyu sebagaimana diamanahkan dalam pasal 59A ayat 1 Undang-undang no 35 tahun 2014.” paparnya. [pks.id]


posted by @Adimin

Walikota Padang Ajak Warga Shalat di Awal Waktu

Written By @Adimin on Sunday, May 15, 2016 | 8:39 PM

PADANG - Melaksanakan shalat tepat waktu lima kali dalam sehari semalam akan membentuk karakter seseorang. Selain menumbuhkan sikap disiplin, shalat juga akan menanamkan sikap kebersamaan.

Karena itu, Walikota Padang, H. Mahyeldi Dt Marajo mengingatkan warganya untuk memperhatikan waktu shalat. Sehingga warga dapat melaksanakan shalat di awal waktu. "Ke depan warga agar memerhatikan waktu shalat," kata Mahyeldi, di Masjid Nurul Iman, Jumat (13/5).

Agar warga shalat di awal waktu, Pemerintah Kota Padang telah memulainya dengan memasang pengumuman ajakan kepada warga. Ajakan shalat awal waktu lewat pengeras suara ini dipasang di tiap persimpangan jalan, perkantoran, pasar, serta sejumlah lokasi strategis lainnya. Dengan harapan, begitu warga mendengar ajakan tersebut, warga bersiap-siap untuk bersegera melaksanakan shalat dan meninggalkan segala rutinitas.

Ajakan lewat suara Walikota Padang itu akan terdengar 30 menit sebelum masuknya waktu shalat zuhur dan ashar. Ajakan tersebut berbunyi, "Assalamualaikum ww, kepada kaum muslimin, karyawan dan karyawati Pemerintah Kota Padang. Tiga puluh menit lagi waktu shalat zuhur / ashar akan masuk. Mari kita siapkan diri dan tinggalkan segala aktifitas kita untuk melaksanakan shalat zuhur / ashar secara berjemaah. Sebaik-baik shalat adalah apabila dikerjakan di awal waktu secara berjemaah. Wassalamualaikum ww."

Dikatakan Walikota, ajakan shalat ini terinspirasi saat dirinya berkunjung ke Mabes TNI di Cilangkap, beberapa waktu lalu. Ketika itu, Walikota mendengar langsung ajakan untuk segera melaksanakan shalat yang terdengar dari pengeras suara di Mabes TNI tersebut. "Kita tiru itu dan sikapi. Sehingga kita ingatkan warga untuk perhatikan shalat," ujarnya.

Sementara itu, menjelang memasuki bulan suci Ramadhan, Pemerintah Kota Padang mengucapkan mohon maaf sebesar-besarnya kepada seluruh warga kota. "Mungkin banyak hal yang belum terpenuhi. Untuk itu kami mohon doa agar kami selalu taat dalam aturan dan melaksanakan komitmen yang terbangun sejak sebelumnya," kata Mahyeldi dibenarkan Wakil Walikota, Emzalmi.

Terkait dua tahun kepemimpinan Mahyeldi dan Emzalmi (Mahem), Walikota mengatakan bahwa apa yang dilakukan belum sempurna. "Karena itu kita sempurnakan, kan masih dua tahun," kata Mahyeldi. [humas dan protokol kota padang]


posted by @Adimin

Anggota Fraksi PKS Bersih Dari Laporan Kunjungan Kerja Fiktif


Jakarta (12/5) – Ketua Fraksi PKS DPR RI Jazuli Juwaini menegaskan dari empat puluh Anggota Fraksi PKS yang dipimpin olehnya, tidak ada satu pun yang melakukan laporan Kunjungan Kerja (kunker) fiktif.

"Alhamdulillah, kami di FPKS sangat concern dengan laporan kunker anggotanya. Bukan saja terpenuhi secara administratif sesuai prosedur dan syarat laporan yang disampaikan oleh Setjen DPR, tetapi juga secara nyata (real) memang Aleg PKS melakukan kunjungan kerja ke dapilnya," kata Jazuli di sela resesnya di Daerah Pemilihan Banten III, Kamis (12/5).

Bahkan, Legislator PKS sejak tahun 2004 ini menilai momen bersama dengan masyarakat tidak hanya terjadi saat reses, tapi juga dalam keseharian, khususnya pada akhir pekan, yaitu Sabtu dan Minggu.

"Terkait dugaan kunker fiktif yang ditemukan BPK, saya sudah cek tidak ada laporan atau catatan terkait Anggota FPKS. Jadi FPKS clear!," tegas Anggota Komisi I ini.

Lebih lanjut, Jazuli mengatakan bahwa Pimpinan FPKS sejak awal periode sudah menyampaikan surat resmi kepada seluruh Aleg. Surat tersebut berisi perintah agar menyampaikan laporan reses secara lengkap, selambat-lambatnya satu pekan setelah berakhirnya masa reses.

"Saya sebagai Ketua Fraksi telah memberikan arahan agar seluruh anggota FPKS selalu disiplin dalam membuat laporan kunker reses, paling lambat satu pekan setelah masuk masa sidang. Laporan itu harus sudah terkumpul dan diserahkan pada pihak terkait," tegas Jazuli

Dengan demikian, Jazuli menegaskan kembali bahwa laporan reses FPKS tersebut bukan hanya sebagai bentuk kewajiban administratif atau tanggung jawab konstitusional anggota DPR.

“Tapi, lebih dari itu, laporan ini merupakan amanat bagi seluruh aleg PKS agar semakin khidmat kepada konstituen di daerah pemilihannya masing-masing,” tutup Jazuli.

Diketahui, BPK merilis hasil temuan adanya Kunjungan Kerja fiktif yang terindikasi merugikan keuangan negara sebesar Rp 945 miliar. Hasil temuan tersebut pun telah disampaikan ke pihak Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI untuk diteruskan kepada seluruh fraksi yang ada di DPR. [pks.id]


posted by @Adimin
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. PKS Padang - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger