Home » , » Masa Depan Anak Korban Kejahatan Seksual Masih Minim Perhatian

Masa Depan Anak Korban Kejahatan Seksual Masih Minim Perhatian

Written By @Adimin on Tuesday, May 17, 2016 | 1:00 AM

Jakarta (17/5) - Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ledia Hanifa Amaliah meminta pemerintah untuk juga memperhatikan nasib dan masa depan anak korban kejahatan seksual, tidak hanya berfokus pada pemberian hukuman kepada pelaku.

"Upaya memperjuangkan pemberatan hukuman dan pengenaan pasal berlapis pada pelaku kejahatan seksual pada anak memang baik untuk diberikan sebagai salah satu bentuk penguatan pemberian efek jera kepada pelaku. Namun di saat yang bersamaan pemerintah tak boleh abai pada hak korban kejahatan yang sudah menjadi amanah Undang-Undang namun belum terlaksana," ujarnya, Selasa (17/5/2016).

Menurutnya, korban kejahatan seksual ini meski sudah mengalami kekerasan juga harus pula menghadapi potensi mengalami trauma berkepanjangan dan bahkan seumur hidup.

“Karenanya mereka tak bisa menunggu pelaku kejahatan 'dihukum', tetapi harus sesegera mungkin diberi pengobatan dan atau rehabilitasi baik secara fisik, psikis dan sosial juga pendampingan psikososial sejak awal diketahuinya kasus terjadi hingga pemulihan,” jelasnya.

Sayangnya, menurut legislator yang juga Ketua Bidang Petani, Pekerja, dan Nelayan DPP PKS ini, hak-hak korban belum terpenuhi secara maksimal hingga saat ini, terutama dalam hal mendapat pendampingan dalam pemulihan dan persoalan restitusi.

“Sarana, prasarana untuk menunjang proses rehabilitasi masih terbatas. Begitu pula tenaga pendamping psikososial bahkan sangat sedikit. Padahal anak korban kejahatan seksual ini dalam skala nasional jumlahnya ribuan dan membutuhkan rehabilitasi dan pendampingan secara segera, intens, menyeluruh dan kontinyu sebagaimana diamanahkan dalam pasal 59A ayat 1 Undang-undang no 35 tahun 2014.” paparnya. [pks.id]


posted by @Adimin
Share this article :

Post a Comment

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. PKS Padang - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger