Pada Pilkada Putaran Pertama, tidak ada pasangan kandidat yang dapat mencapai 30 persen suara, sehingga harus ada Pilkada Putaran Kedua. Pada putaran kedua ini, AGK-Manthab menang setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku Utara melakukan pelanggaran dengan mengesahkan hasil perolehan suara di delapan kecamatan di Kabupaten Kepulauan Sula yang mengandung kecurangan.
"Sangat melelahkan. Rival mempunyai dukungan yang luar biasa di wilayahnya, namun kita lewati dengan baik, akhirnya keluar keputusan itu. Saya juga melihat memang mereka partai besar dan memiliki dana besar. Saya apa adanya menyerahkan data yang cukup lengkap ke MK," kenang Abdul Ghani saat menceritakan kemenangan gugatannya di MK adalah berkat data-data yang lengkap dari Kabupaten Kepulauan Sula. [pks.or.id]
posted by @Adimin
Post a Comment