Home » , , » RUU Penyandang Disabilitas Sah Menjadi RUU Inisiatif DPR

RUU Penyandang Disabilitas Sah Menjadi RUU Inisiatif DPR

Written By @Adimin on Tuesday, October 20, 2015 | 9:00 PM



JAKARTA (20/10) – RUU Penyandang Disabilitas yang selama ini digodok di Komisi VIII DPR RI akhirnya resmi disahkan menjadi RUU inisiatif DPR dalam sidang paripurna hari Selasa (20/10).

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ledia Hanifa Amaliah menjelaskan alasan pengajuan Undang-Undang ini diantaranya realita bahwa para penyandang disabilitas di Indonesia masih banyak mengalami diskriminasi, baik secara fisik, mental, intelektual, juga sensorik saat berinteraksi di lingkungan sosialnya.

“Selama ini di Indonesia telah ada Undang-Undang No 4/1997 tentang Penyandang Cacat. Namun, alasan Komisi VIII DPR RI mengusulkan RUU tentang Penyandang Disabilitas karena lebih memenuhi hak penyandang disabilitas (right based), baik hak ekonomi, politik, sosial maupun budaya daripada UU sebelumnya,” kata Ledia melalui siaran persnya, Selasa (20/10).

Ledia menjelaskan paradigma pemenuhan hak penyandang disabilitas selaras dengan Pasal 28C Ayat (1) dan (2) UUD 1945. Pasal tersebut menekankan pemenuhan hak setiap warga negara, termasuk penyandang disabilitas.

“Selain itu, RUU Penyandang Disabilitas juga kewajiban negara dalam merealisasikan Convention on The Rights of Persons with Disabilities yang diratifikasi melalui UU No 19/2011 tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Hak-Hak Penyandang Disabilitas,” jelasnya.

Ketua Bidang Ketenagakerjaan, Petani, dan Nelayan DPP PKS ini menegaskan RUU Penyandang Disabilitas telah mengakomodasi beberapa isu krusial yang selama ini menjadi masukan para penyandang disabilitas. Diantaranya kuota ketenagakerjaan, konsensi dan bab larangan, serta sanksi bagi para pelanggar hak penyandang disabilitas.

Setelah menjadi RUU Inisiatif DPR, lanjut Legislator Fraksi PKS ini, maka tahap selanjutnya adalah menanti langkah pemerintah memberikan tanggapan berupa DIM (Daftar Inventaris Masalah). Pemerintah juga perlu segera menunjuk kementrian terkait yang akan menjadi mitra pembahas.

“Untuk itu kami berharap Presiden segera menerbitkan surat yang menunjuk kementrian terkait yang akan menjadi mitra pembahas dan menyampaikan DIM pada kami. Bila Pemerintah merespons segera, maka perjalanan RUU menjadi UU yang sangat dinanti oleh para penyandang disabilitas ini bisa menjadi lebih cepat terlaksana,” pungkasnya. [pks.id]

Keterangan Foto: Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ledia Hanifa Amaliah.

posted by @Adimin
Share this article :

Post a Comment

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. PKS Padang - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger