Home » , , » Refleksi Satu Tahun Pemerintahan Jokowi-JK #2

Refleksi Satu Tahun Pemerintahan Jokowi-JK #2

Written By @Adimin on Monday, October 26, 2015 | 10:44 PM

Oleh : Dr. H. Sukamta
(Anggota Komisi I DPR RI, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera)
Gradak-Gruduk
Sesuai dengan jiwa kewirausahaan Presiden Jokowi yang terasah saat berbisnis mebel,  Pemerintahan Jokowi-JK juga terlihat gradak-gruduk. Hal ini terlihat dari program-program dan rencana kebijakan pemerintah yang tabrak sana tabrak sini, sehingga berpotensi melanggar undang-undang (inkonstitusional). Memang jiwa wirausaha berbeda dengan jiwa birokrat. Wirausaha memiliki jiwa cenderung bebas, acak, tidak runut dan menghindari aturan, serta risk taker (berani mengambil resiko). Berbeda dengan jiwa birokrat yang cenderung runut, sesuai prosedur dan risk averter(menghindari resiko).
Hal ini di antaranya bisa kita lihat dalam program bela negara yang dicetuskan oleh Kementerian Koordinator Polhukam. Program bela negara ini telah diatur dalam UUD NRI 1945 Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 30 ayat (1) dan (5) serta diatur dalam UU RI Nomor 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara Pasal 9 yang berbunyi (1) Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara yang diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan negara dan (3) Ketentuan mengenai pendidikan kewarganegaraan, pelatihan dasar kemiliteran secara wajib, dan pengabdian sesuai dengan profesi diatur dengan undang-undang.
Konstitusi mengamanatkan bahwa ketentuan tentang bela negara harus diatur dengan undang-undang khusus. Artinya, program bela negara belum bisa dijalankan karena landasan hukumnya belum lengkap. Namun, pemerintah sepertinya terkesan memaksakan bahwa landasan hukum bela negara cukup dengan UUD NRI 1945 dan UU No. 3 tahun 2002 tadi. Padahal jelas menurut UU tersebut, program bela negara harus diatur dengan undang-undang khusus yang sampai saat ini memang belum ada.
Efisiensi, yang merupakan salah satu jiwa kewirausahaan, juga menjadi salah satu karakter yang dicerminkan ke dalam kebijakan Presiden Jokowi seperti menyederhanakan dan mempercepat izin pertanahan dalam investasi. Demikian juga beberapa layanan publik yang lain juga sudah tersentuh reformasi birokrasi yang mengarah kepada efisiensi dengan program Pelayanan Terpadu Satu Pintu dalam bidang perizinan listrik, pertanian, perindustrian, dan pariwisata. Pemerintahan Jokowi-JK juga telah melakukan deregulasi terhadap 134 peraturan, contohnya di sektor perdagangan telah ada paket deregulasi perdagangan yang berisi 8 regulasi dan paket debirokratisasi perdagangan dengan total 24 regulasi.
Gradak-gruduk adalah kesan yang terlihat karena sejatinya Pemerintahan Jokowi-JK sedang membangun sebuah sistem yang baru dan memperbaiki sistem yang lama. Ibaratnya pemerintah sedang merombak rumah yang lama dengan memugar pondasinya. Memugar inilah yang sulit, karena perlu effort untuk meminimalisasi tabrak sana tabrak sini tadi. Kalau salah pugar, alih-alih bangunan baru yang dihasilkan, malah berpotensi berantakan. Waktu yang akan menjawab berhasil tidaknya sistem yang sedang dibangun oleh Pemerintah Jokowi-JK ini.
Apa Kabar Nawa Cita?
Nawa Cita yang menjadi misi Pemerintahan Jokowi-JK belum bisa dikatakan tercapai dengan baik. Di antaranya Nawa Cita butir I yang berbunyi bahwa Pemerintahan Jokowi-JK akan menghadirkan kembali negara untuk melindungi segenap bangsa dan memberikan rasa aman pada seluruh warga negara, melalui pelaksanaan politik luar negeri bebas aktif, keamanan nasional yang terpercaya dan pembangunan pertahanan negara Tri Matra terpadu yang dilandasi kepentingan nasional dan memperkuat jati diri sebagai negara maritim.
Untuk membangun sebuah poros maritim dunia seperti visi Presiden Jokowi, tidak bisa tidak pertahanan kita, khususnya laut, harus dijaga dengan sungguh-sungguh. Sampai sejauh ini, DPR sudah coba meningkatkan anggaran pertahanan khususnya di matra laut dan udara. Penguatan angkatan laut dan udara menjadi faktor pokok jika ingin poros maritim dunia terlaksana dengan baik. Jika tidak, poros maritim dunia hanya akan menjadikan Indonesia bancakan bangsa-bangsa lain yang sebetulnya lebih tepat disebut negara predator daripada negara mitra. Namun pemerintah justru mengusulkan penurunan anggaran pertahanan untuk tahun anggaran 2016. Juga anggaran MEF (Minimum Essential Forces) tahap I yang belum seluruhnya terpenuhi, terlebih lagi anggaran MEF tahap II juga belum disepakati antara Kementerian Keuangan, Bappenas, Kementerian Pertahanan, dan TNI. Di sinilah komitmen pemerintah untuk memperkuat pertahanan dipertanyakan, mengingat soal pertahanan adalah persoalan pokok yang harus diprioritaskan. Untuk apa rakyat sejahtera dan makmur tapi tidak bisa menikmati kesejahteraan tersebut karena negara tidak aman.
Selain itu, Nawa Cita butir ke-7 yang berbunyi “Kami akan mewujudkan kemandirian ekonomi dengan menggerakan sektor-sektor strategis ekonomi domestik” juga tidak sesuai dengan realita di lapangan. Pada praktiknya bangsa kita semakin jauh dari kemandirian. Pembiayaan infrastruktur digenjot dengan hutang dari Tiongkok. Beberapa waktu lalu beredar informasi bahwa pemerintah akan mendapatkan utang dari Tiongkok sebesar Rp625 triliun untuk pembiayaan proyek infrastruktur. Dari situs Sekretariat Kabinet disebutkan, proyek infrastruktur yang menggandeng Tiongkok meliputi pembangunan 24 pelabuhan, 15 bandar udara (bandara), pembangunan jalan sepanjang 1.000 kilometer (km), pembangunan jalan kereta api sepanjang 8.700 km, pembangunan pembangkit listrik berkapasitas 35.000 mega watt (MW) serta pembangunan jalur kereta api super cepat Jakarta-Bandung dan Jakarta-Surabaya. Selain itu, untuk membiayai proyek infrastruktur ini, 3 bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yaitu Bank Mandiri, BNI dan BRI mendapat utang senilai US$ 3 miliar, atau sekitar Rp42 triliun dari Bank Pembangunan China (China Development Bank/CDB).
Sebagai catatan, berdasarkan data yang dikutip dari situs resmi Kementerian Keuangan utang pemerintah per Juli 2015 tercatat Rp 2.911,41 triliun. Dengan demikian, dari Januari hingga Agustus 2015, utang pemerintah bertambah hingga Rp397 triliun. Jumlah utang Rp3.005 triliun itu terdiri dari pinjaman sebesar Rp729,42 triliun (24,3 persen) dan surat berharga Rp2.276,10 triliun (75,7 persen).
Menurut kalkulasi pemerintah, rasio utang Indonesia tersebut pada tahun ini akan berada pada kisaran 25 persen dari PDB, masih lebih rendah dibandingkan banyak negara lainnya. Dengan asumsi PDB nominal sebesar Rp11.701 triliun, maka total utang pemerintah pusat pada akhir 2015 ditaksir mencapai Rp2.891 triliun. Sebuah nominal utang yang sulit dibayangkan kapan dan bagaimana itu bisa dilunasi. Bahkan sebagian pengamat mulai membandingkan bahwa utang pemerintah Jokowi ini lebih besar dibanding dengan utang yang masuk ke negara pada masa Presiden Suharto yang berkuasa 32 tahun.
Utang untuk pembiayaan pembangunan infrastruktur ini termasuk utang produktif. Kita lihat saja ke depan semoga utang ini mampu mendongkrak pertumbuhan ekonomi, pemerataan kesejahteraan dan memperkuat kedaulatan NKRI. Jika tidak, itu sama saja dengan “menjual” negara kepada asing.
Program Mercu Suar
Proyek pembangunan infrastruktur seperti Bendungan Jatigede, Waduk Nipah Sampang, PLTU Batang, Tol Becak Kayu (Bekasi-Kampung Melayu), LRT, jalur rel kereta api Manggarai-Cikarang, Jalan Tol Solo-Kertosono, Jalan Tol Cikopo-Palimanan, Jalan Tol Pemalang-Batang, dan yang lainnya dikebut oleh pemerintahan Jokowi-JK. Efek positif adanya pembangunan infrastruktur ini mungkin tidak akan dirasakan secara langsung sekarang, tapi pada tahun-tahun yang akan datang. Kemegahan infrastruktur nantinya perlu dikritisi karena pembiayaannya dilakukan dengan utang luar negeri. Kekhawatiran rakyat tidak berlebihan karena utang ini berpeluang menghasilkan dampak negatif pada anak cucu kita nanti. Jangan sampai ini jadi semacam politik mercu suar, terlihat indah dan megah, tapi hanya tampilannya saja, tidak dengan isinya. Memang kalau pembangunan bergantung pada utang itu sangat beresiko ke depannya, beberapa tahun ke depan mungkin kita akan merasakan enaknya, tapi puluhan tahun ke depan bisa saja anak-cucu kita merasakan sengsaranya.
Akhirnya, kita berharap pemerintahan Jokowi-JK hendaknya perlu meninjau ulang langkah-langkah yang sudah diambil selama 1 tahun belakangan ini, khususnya soal utang luar negeri dan langkah-langkah yang inkonstitusional. Dapatkah soal utang ke asing direnegosiasi ulang khususnya utang dari Tiongkok yang demikian besar? Selain itu, kita hargai kreativitas pemerintah dalam membuat dan menjalankan roda pemerintahan, tapi satu hal yang harus diperhatikan adalah jangan sampai melabrak peraturan dan perundang-undangan yang ada. Karena jika kita tidak berpedoman pada konstitusi, lalu mau berpedoman pada apa?
[sumber:pks.id]


posted by @Adimin
Share this article :

Post a Comment

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. PKS Padang - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger