Home » , , » Pemerintah Harus Tegas Tindak Tegas Praktik Maksiat

Pemerintah Harus Tegas Tindak Tegas Praktik Maksiat

Written By @Adimin on Thursday, June 11, 2015 | 1:46 AM


Wakil ketua komisi I DPRD Padang, Budiman meminta Pemko Padang menindak tegas segala bentuk praktik maksiat, serta menutup setiap tempat hiburan malam (THM) yang ada di Kota Padang selama Ramadhan. Selaian itu dia juga berharap perdagangan minuman keras jelang ramadhan ditertibkan.

“Kita berharap ibadah umat muslim selama Ramadhan tidak di ganggu dengan praktik maksiat dan operasional tempat hiburan malam. Kita minta Pemko melalui Satpol PP untuk bertindak tegas menertibkannya,” kata Budiman rabu (10/6).

Dia meminta satpol PP untuk menutup semua lokasi yang rentan di gunakan sebagai tempat praktik maksiat seperti kafe-kafe, klub malam dan lokasi hiburan malam lain. “Tempat hiburan malam tidak boleh beroperasi dan tidak ada tempat bagi maksiat pada bulan Rmadhan termasuk tempat penjual minuman miras,” kata Politisi PKS itu.

Budiman juga mengimbau agar pemilik dan pengelola tempat hiburan tersebut untuk menghormati umat muslim beribadah. “Ini adalah komitment kita bersama, hendaknya owner tempat hiburan juga menghormati bulan Ramadhan sebagai bulan penuh berkah. Mari kita perbanyak ibadah dan mencegah kemungkaran,” katanya.

Mulai saat ini, kegiatan-kegiatan penertiban harus sudah dilaksanakan. Kemudian juga mengenai razia hotel, kalau memang ada pelanggaran pihak terkait bisa memberikan sangsi tegas.

Sementara itu, Plt Kepala Santpol PP Kota Padang Firdaus Ilyas menjelaskan, pihaknya sudah mulai melakukan sosialisasi, selama bulan Ramadhan 1436 hijriah, aktivitas klub, kafe atau tempat hiburan lainnya yang tersebar di Kota Padang diimbau untuk ditutup. 

Imbauan tersebut disampaikan Pemko untuk menjaga harmonisasi antar umat bergama. Untuk mengawalinya, satpol PP Kota akan melakukan sosialisasi serta membagikan surat edaran Wali Kota Padang Mahyeldi terkait penutupan tempat hiburan malam selama bulan Ramadhan.

Dia mengatakan, sebelum masuk bulan Ramadhan tahun ini, petugas penegak perda akan mensosialisasikan penutupan rumah makan (siang hari), kafe, dan klub malam. “Ini kita lakukan untuk mewujudkan ketertiban dan kenyamanan selama umat muslim di Padang menjalankan ibadah puasa,” kata Firdaus Ilyas.

Dia juga mengatakan, bagi kawasan Pondok, kecamtan Padang Selatan diberi pengecualian. Kedai nasi dikawasan dapat di buka siang hari, akan tetapi di depan warung tersebut dipajang imbauan rumaah makan bagi non muslim. Kegiatan seperti ini sama seperti tahun-tahun sebelumnya saat memasuki bulan suci Ramadhan. Hal itu juga dilakukan untuk menghormati saudara yang beragama non muslim.

“Akan tetapi jika ada rumah makan yang beraktifitas di siang hari selain dari kawasan yang telah di tentukan, kita paksa tutup,” terangnya.

Selama bulan Ramadhan berjalan, Satpol PP juga akan melakukan pengawasan dan merazia lokasi hiburan malam yang tidak mengindahkan surat edaran yang telah diedarkan. Demikian juga dengan penyedia jasa warnet, akan dilayangkan imbauan untuk menutup dan membuka warnetnya dala jadwal yang telah ditentukan.

“sebanyak 250 petugas Pol PP dibantu dari Polri dan TNI akan beroperasi selama Ramadhan untuk melakukan penertiban ketika imbauan benar-banar tidak diindahkan, hal serupa berlaku bagi para penyedia jasa warnet,” katanya. [harian pagi posmetro padang]


posted by @Adimin
Share this article :

Post a Comment

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. PKS Padang - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger