JAKARTA (7/9) – Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Muhammad Nasir Djamil mempertanyakan pola reformasi birokrasi di Kejaksaan Agung (Kejagung) saat ini. Ketidakjelasan pola reformasi birokrasi di Kejagung dapat menjadi faktor penghambat dalam upaya penegakan hukum.
"Terutama terhadap penanganan kasus yang sedang ditangani kejaksaan agung saat ini," kata Nasir, dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi III DPR RI dengan Jaksa Agung, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (7/9).
Hal ini, menurut Nasir, terlihat dari ketidakjelasan pola mutasi dan demosi yang terjadi di Kejaksaan Agung. Nasir menuturkan, ada banyak personil yang telah mengikuti profile assesment, ujian kemampuan teknis, toefl, dan test psikologi justru tidak dipromosikan di tempat yang sesuai dengan hasil test, dengan alasan karena tidak ada kedekatan dengan pihak tertentu.
"Hal ini dapat membahayakan institusi kejaksaan, diharapkan Jaksa Agung melakukan review dan menaati sistem penjenjangan yang ada agar dapat menempatkan the right man on the right place sesuai dengan sistem dan ketentuan hukum yang berlaku," ujar politisi asal Aceh itu.
Namun demikian, Nasir memberikan apresiasi atas reaksi cepat kejagung dalam upaya percepatan penyerapan anggaran negara dengan adanya pembentukan Tim Pengawalan, Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Pusat (TP4P) dan Tim Pengawalan, Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D).
"Seharusnya jaksa agung memperhatikan ketentuan UU Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan dan sebaiknya hal itu dijadikan pedoman oleh TP4P dan TP4D dalam melaksanakan tugas dan fungsinya," imbuh Nasir.
Lebih lanjut, dalam Raker itu Nasir mengemukakan, Fraksi PKS saat ini sedang mendalami pembahasan rumusan daftar inventarisasi masalah (DIM) Rancangan KUHP (RKUHP). "Masukan kejaksaan terhadap RKUHP ini akan kami pelajari dan merupakan masukan berharga dalam pembahasan RKUHP di Panja ke depan," tutup Nasir.
Sumber: Humas Fraksi PKS DPR RI
posted by @Adimin
Post a Comment