Home » , , » PKS: Mengapa PBB Diam Saja Jika Ada WNI Dihukum Mati

PKS: Mengapa PBB Diam Saja Jika Ada WNI Dihukum Mati

Written By @Adimin on Tuesday, April 28, 2015 | 8:51 PM


JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah menilai Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) telah menerapkan standar ganda terhadap hukuman mati.

Ia mempertanyakan mengapa PBB mendesak pemerintah Indonesia membatalkan eksekusi mati terpidana kasus Narkoba, sementara jika ada WNI yang dieksekusi di luar negeri PBB diam saja.

"PBB menerapkan standar ganda, karena mereka diam terkait nyawa warga negara Indonesia yang dihukum mati di luar Indonesia," tegasnya, Selasa (28/4).

Fahri mengatakan banyak WNI dihukum mati di negara kuat seperti Arab Saudi, namun negara-negara barat yang banyak tergabung di PBB takut mengadvokasi. Di sisi lain, menurut dia, PBB hanya diam ketika melihat ribuan politisi, wartawan dan aktivis politik Mesir di hukum mati karena hanya berbeda pendapat.

"Mana perlindungan dan sikap politik PBB karena mereka diam ketika menyangkut kepentingannya sendiri," katanya.

Dia menegaskan PBB dan negara lain jangan mengajari bangsa Indonesia soal kemanusiaan dan keadilan karena pada hakikatnya mereka tidak adil. Menurut dia, setiap negara tidak bisa disamakan dalam perkembangannya. Hal itu terkait dorongan negara lain dan PBB agar Indonesia meratifikasi hukuman mati.

"Ada yang sudah meratifikasi karena telah siap namun ada yang belum. Hukum kan hanya sebagai cara mendisiplinkan masyarakat," katanya.

Politikus PKS itu mempersilakan tiap negara dan lembaga memiliki sikap sendiri terkait hukuman mati. Menurutnya, kebijakan pemerintah yang tetap melaksanakan eksekusi mati merupakan sinyal kepada seluruh negara bahwa Indonesia tidak main-main memberantas narkoba.

"Kita boleh saling memaafkan untuk urusan lain, namun terkait narkoba karena korbannya anak Indonesia, kita tidak bisa memaafkan," katanya.

Sebelumnya Sekretaris Jenderal (Sekjen) PBB Ban Ki-moon mendesak Pemerintah Indonesia, dalam hal ini Presiden Joko Widodo untuk menghentikan hukuman mati.

Desakan dari Ban Ki-moon itu disampaikan oleh juru bicara PBB Stephane Dujarric. Menurut dia, Ban Kim moon sudah berbicara dengan Menteri Luar Negeri (Menlu) RI Retno LP Marsudi soal hal itu.

Kejaksaan Agung pada tahap pertama eksekusi mati telah mengeksekusi mati 6 terpidana pada 18 Januari 2015. Keenam orang tersebut, yakni Marco Archer Cardoso Moreira (WN Brasil), Rani Andriani alias Melisa Aprilia (WNI), Tran Thi Bich Hanh (WN Vietnam), Namaona Denis (WN Malawi), Daniel Enemuo alias Diarrassouba Mamadou (WN Nigeria), dan Ang Kiem Soei alias Kim Ho alias Ance Tahir alias Tommi Wijaya (WN Belanda).

Pada eksekusi tahap kedua, mengeksekusi mati sembilan orang, yaitu Mary Jane Fiesta Veloso (WN Filipina), Myuran Sukumaran (WN Australia), Andrew Chan (WN Australia), Martin Anderson (WN Ghana), Raheem Agbaje (WN Nigeria), Zainal Abidin (WN Indonesia), Rodrigo Gularte (WN Brasil), Sylvester Obiekwe Nwolise (WN Nigeria), dan Okwudili Oyatanze (WN Nigeria). Akan tetapi pada detik-detik terakhir eksekusi yang dilakukan tadi malam, eksekusi mati terhadap 
Mary Jane Fiesta Veloso (WN Filipina) ditunda. [ROL]


posted by @Adimin
Share this article :

Post a Comment

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. PKS Padang - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger