Home » , » Penambahan Wewenang Kepala Staf Kepresidenan Terlalu Berlebihan

Penambahan Wewenang Kepala Staf Kepresidenan Terlalu Berlebihan

Written By @Adimin on Wednesday, March 4, 2015 | 7:57 PM


BEKASI - Penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) No. 26/2015 tentang Kepala Staf Kepresidenan, menimbulkan pro dan kontra dari berbagai pihak, tidak terkecuali Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla.

Kepala Staf Kepresidenan sebelumnya, Luhut B Panjaitan mendukung komunikasi politik dan pengelolaan isu-isu strategis kepresidenan sesuai Perpres No. 190/2014 tentang Unit Kantor Presiden. Kini dengan Perpres yang baru, Kepala Staf Kepresidenan dapat ikut mengendalikan program prioritas.

Menanggapi hal ini, Anggota Komisi II DPR RI, Saduddin menilai penambahan wewenang Kepala Staf Kepresidenan terlalu berlebihan dan bisa menimbulkan tumpang tindih dengan lembaga lain yang sudah ada di bawah lingkup kepresidenan.

“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, yang mengevaluasi Menteri adalah Presiden, atau bisa juga kewenangan tersebut didelegasikan kepada Wapres,” ungkap Saduddin saat ditemui di kediamannya, Bekasi, Rabu (4/3).

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut mengatakan apabila penambahan kewenangan tersebut tidak memungkinkan, maka Presiden dapat menugaskan Menteri Koordinator (Menko) atau Menteri Sekretaris Negara (Mensekneg) dan juga Sekretaris Kabinet (Sekkab) untuk bisa mengambil peran, sesuai UU Kementerian.

“Staf Kepresidenan tidak diatur dalam UU Kementerian, maka harusnya jangan mengambil alih wewenang lembaga yang sudah ada, tetapi seharusnya menjadi sub-ordinat,” ujarnya.

Pria yang akrab disapa Saad itu menilai penambahan kewenangan merupakan pemborosan dalam penyelenggaraan pemerintahan, karena peran lembaga yang ada menjadi tidak optimal. Terlebih lagi, kata Saad, hal tersebut menimbulkan kesan adanya politik akomodatif terhadap pihak-pihak yang dinilai sebagai Tim Sukses Presiden, untuk bisa memberikan akses yang lebih luas dalam mengatur jalannya pemerintahan.

Sebagaimana diketahui, kementerian atau lembaga setingkat kementerian di lingkungan Presiden terdiri dari Mensekneg, Sekkab, Staf Kepresidenan, Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), dan Badan Pengawasan Keuangan Pemerintah (BPKP). [pks.or.id]


posted by @Adimin
Share this article :

Post a Comment

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. PKS Padang - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger