Ketua BPK RI Hadi Purnomo menilai bahwa Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno merupakan satu-satunya Gubernur yang memahami tentang aturan BPK sehingga BPK tidak perlu menjelaskan lagi.
"Gubernur Sumbar Irwan Prayitno sudah pantas menjadi kandidat Anggota BPK jika telah menyelesaikan jabatan Gubernur," ujar Hadi Purnomo saat menyampaikan kata sambutan dalam acara penandatanganan MoU kesepakatan bersama tentang akses data transaksi rekening pemerintah provinsi/kabupaten/kota se-Sumatera Barat secara online pada PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sumatera Barat (Bank Nagari) dalam rangka pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah, di Auditorium Kantor Pusat BPK RI Jakarta, Senin (1/4) lalu.
Sementara itu Gubernur Sumbar Irwan Prayitno dalam sambutannya mengatakan kesepakatan bersama ini dimaksudkan untuk memungkinkan BPK mengakses secara online seluruh transaksi kas pemerintah daerah secara "Real Time " yang ada pada Bank Nagari.
Hal ini merupakan salah satu implementasi e-audit BPK pada pemerintah daerah, sesuai dengan pasal 10 huruf a dan huruf b Undang-Undang Nomor 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan ketentuan pasal 9 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 15 tahun 2006 tentang Badan Pemeriksaan Keuangan.
“Ruang lingkup kesepakatan bersama ini meliputi pelaksanaan akses data transaksi rekening pemerintah daerah secara online pada Bank Nagari dalam rangka pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang efisen dan transparan,” ungkapnya.
Menurut Irwan, penandatanganan kesepakatan bersama ini sangat penting karena akan tercipta "e-audit financial tracking“ yang akan memberikan manfaat bagi pemerintah provinsi/kabupaten/kota se-Sumatera Barat serta Bank Nagari.
"Manfaat lain dapat mencegah secara dini anomali/penyimpangan transaksi kas pemerintah daerah dan mempercepat proses penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK sehingga mendorong transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan pemerintah daerah," lanjutnya.
Disamping itu dengan e-audit financial tracking juga dapat meningkatkan kehatian-hatian aparatur karena merasa terus diawasi. Menjadikan pekerjaan auditor lebih praktis dan efisien.
"Dengan sistem ini juga dapat mengurangi waktu SKPD melayani keperluan data auditor dan bagi Bank Nagari akses online dapat digunakan untuk mendorong pengembangan Cash Management System (CMS) yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Pengelolaan Keuangan Daerah (SIPKD) pemerintah daerah,” jelas Irwan. [dep/ngs]
Post a Comment