Home » , » PKS Tak Tergesa Terima Dana APBN untuk Biayai Saksi di TPS

PKS Tak Tergesa Terima Dana APBN untuk Biayai Saksi di TPS

Written By @Adimin on Monday, January 27, 2014 | 11:40 PM

JAKARTA - Juru Bicara Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera menyatakan pihaknya menolak pendanaan saksi di tiap tempat pemungutan suara (TPS) oleh negara bila aturan dan landasan hukumnya belum jelas. Ia mengungkapkan, tak ada alasan partai politik meminta negara menggelontorkan dana guna membiayai saksi di TPS.

"Saya pribadi, kalau tidak jelas, PKS lebih baik menolak dana saksi parpol dari negara," kata Mardani, di Gedung Parlemen, Jakarta, Senin (27/1/2014).

Anggota Komisi I DPR itu menuturkan, negara bisa membiayai ongkos pemilu demi menjaga kredibilitas pelaksanaan, hasil, dan menutup celah penyelewengan. Akan tetapi, demokrasi yang murah harus menjadi pertimbangan utamanya. Ia mengusulkan agar anggaran dari pemerintah ke partai politik diberikan melalui mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 tahun 2011 tentang Partai Politik.

Dalam UU tersebut dinyatakan bahwa negara memberikan bantuan kepada partai yang mempunyai kursi di parlemen sesuai perolehan suara sah dalam pileg. Aturan itu mengacu pada PP Nomor 5 tahun 2009, Keputusan Mendagri Nomor 212 tahun 2009, yang menetapkan harga Rp 108 per suara partai politik yang mendapatkan kursi di parlemen.

"Ketimbang menimbulkan berbagai macam kerumitan sebaiknya pakai meknisme biasa saja," ujarnya.

Secara terpisah, Wakil Ketua Komisi II DPR Hakam Naja menjelaskan, keputusan membiayai saksi partai politik oleh negara merupakan keputusan bersama antara DPR, KPU, Bawaslu, dan pemerintah. Anggaran untuk membiayai saksi tersebut diambil dari APBN di pos anggaran 99.

"Kami setuju, agar orang (saksi) tak dibiayai orang per orang dan dia mengendalikan. Kalau negara bisa memberikan alokasi yang cukup, partai akan lebih fokus melakukan pengaderan, pendidikan, advokasi, tapi tidak di wilayah menggalang dana," pungkasnya.

Seperti diketahui, pemerintah memutuskan untuk membayar saksi partai politik yang akan ditempatkan di setiap TPS. Hal itu untuk mengantisipasi kekurangan dana yang kerap dikeluhkan partai politik. Setiap saksi dibayar Rp 100.000 untuk mengawasi pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS.

Keputusan itu menuai penolakan dari beberapa partai. Salah satunya adalah Partai Nasdem yang dengan tegas menolak anggaran tersebut dan mengusulkan agar dananya diberikan kepada korban bencana alam.
[KOMPAS.COM]


posted by @Adimin
Share this article :

Post a Comment

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. PKS Padang - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger