Home » , » PKS Partai Pertama Serahkan DCS ke KPU Padang

PKS Partai Pertama Serahkan DCS ke KPU Padang

Written By @Adimin on Sunday, April 14, 2013 | 5:18 PM



Padang - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kota Padang menjadi partai politik pertama yang menyerahkan dafar caleg sementara (DCS) untuk pemilu 2014 ke KPU setempat, Sabtu (13/04). Penyerahan DCS dilakukan di kantor KPU Kota Padang oleh Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) PKS Padsang Muhidi beserta rombongan yang diterima lansung oelh tim khusus penerima DCS disaksikan Koordinator Divisi Perencanaan dan Teknis Pemilu KPU Padang M. Sjahbana Syam.

Koordinator Divisi Perencanaan dan Teknis Pemilu KPU Padang M Sjahbana Syam membenarkan sejak dibukanya jadwal penyerahan DCS pada 9 April. PKS merupakan partai pertama yang menyerahkan berkas.

Jadwal penyerahan DCS akan berlangsung hingga 22 April untuk selanjutnya dilakukan verifikasi Kelengkapan administrasi daftar calon dan bakal calon pada 23 April-6 Mei.

Dia menambahkan setelah dilakukan verifikasi kelengkapan administrasi, pada 7-8 Mei akan dilakukan penyampaian hasil verifikasi kelengkapan administrasi daftar calon dan Bakal calon kepada partai politik peserta pemilu.

Kemudian dari 9-22 Mei akan diberikan waktu untuk memperbaiki daftar dan syarat calon serta pengajuan bakaI calon pengganti­, kata dia.

Sementara. Ketua DPD PKS Kota Padang Muhidi mengatakan PKS telah menyiapkan 45 nama sebagai Bakal calon legislatif di daerah itu. Semua berkas yang disyaratkan KPU telah dilengkapi dan diserahkan pada hari ini, Kata dia.

Selain itu PKS juga telah memenuhi peryaratan yang ditetapkan KPU yaitu memasukan caleg perempuan sebanyak 30 persen. la menargetkan pada pemilu 2014 PKS Padang manargetkan meraih 30 persen suara atau 15 kursi di DPRD Padang dari total 45 Kursi yang ada.

*ANTARA Sumbar
 posted by @A.history
Share this article :

Post a Comment

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. PKS Padang - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger