Padang (3/6) – Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Irwan Prayitno menginginkan birokrasi di Sumbar menjadi lebih efisien, terutama dalam memudahkan masyarakat mendapatkan perizinan. Dalam mencapai tujuan tersebut, Gubernur Irwan mendorong upaya memindahkan pemberian izin dari bupati dan walikota di Sumbar kepada camat-camat di wilayah tersebut, pada Rapat Koordinasi Walikota dan Bupati seluruh Sumatera Barat.
"Bayangkan saja kalau izin pelayanan, seperti izin buka bengkel, warung, atau gedung satu atau dua lantai, harus izin dari gubernur, bupati atau walikota, kapan akan selesainya? Berapa banyak prosedur yang harus dilalui?” ungkap Direktur Jenderal Pemerintahan Umum (PUM) Kementerian Dalam Negeri Agung Mulyana yang turut hadir pada rapat yang diselenggarakan di Padang dari Minggu (1/6) sampai Selasa (3/6).
Pemerintah telah menjamin peningkatan kualitas pelayanan dengan mengeluarkan berbagai regulasi sebagai pedoman Pemerintah Daerah (Pemda) di daerah-daerah, salah satunya melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 4 Tahun 2010 yang mengatur tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) melalui Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN).
Gubernur Irwan kini menerapkan Permendagri tersebut di Sumbar. "Saya mengharapkan agar seluruh pemerintah daerah kabupaten atau kota juga menyegerakan Peraturan Daerah tentang Pelayanan Publik sebagai dasar dan pedoman hukum dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” ungkap Gubernur Irwan didampingi Agung.
Agung menyampaikan bahwa PATEN ini akan didelegasikan kepada para camat di Sumbar, karena sebelumnya masih diurus kepala daerah (bupati dan walikota). PATEN didelegasikan kepada camat untuk memberikan pelayanan yang cepat dan mudah bagi masyarakat.
Gubernur Irwan pada kesempatan yang sama menyampaikan, untuk saat ini daerah di Sumbar yang telah menetapkan kecamatan sebagai penyelenggara PATEN sudah mencakup Kota Pariaman, Kabupaten Pasaman, Kabupaten Lima Puluh Kota, dan Kabupaten Padang Pariaman.[pks.or.id]
Post a Comment