Home » , » Fahri: Birokrasi Memainkan Anggaran

Fahri: Birokrasi Memainkan Anggaran

Written By @Adimin on Wednesday, September 25, 2013 | 4:43 AM

pkspadang.com, JAKARTA - Wakil Sekjen PKS, Fahri Hamzah, menegaskan bahwa sesuai UUD 1945, DPR tak memiliki kewenangan menen tukan anggaran. Menurut nya, kewenangan itu ada di pemerintah. Karenanya, dia menyesalkan pendapat yang cenderung menghakimi DPR atas kasus-kasus penyele- wengan anggaran.

“Pemerintah lah yang membuat RAPBN dan juga kemudian melaksanakannya. DPR itu tidak diberikan tools untuk mengkritik APBN. Justru birokrasilah yang memainkan. Saya dari dulu menolak masuk badan anggaran karena ketidakjelasan hal ini,” ujar Fahri dalam pernyataannya di Jakarta, Selasa (24/9).

Karena itu, dia menilai bahwa korupsi merajalela karena birokrasi. Korupsi birokrasi ini menurutnya sifatnya permanen. Sementara kalaupun ada anggota DPR yang korupsi paling lama sifatnya hanya lima tahunan. Karena itulah, dia tak setuju bila DPR dituding sebagai pusat korupsi.

“Saya justru khawatir DPR dijadikan target sistematis untuk dilemahkan dengan berbagai isu korupsi. Bagaimana pun kalau DPR nya lemah yang menjadi lembaga pengawas, maka yang diawasi akan semakin merajalela,” tegasnya. Dia berpendapat, tujuan pelemahan DPR adalah untuk memundurkan proses transisi bangsa. ”Makanya sekarang tidak heran, bumi, air dan udara yang kita miliki sudah dikuasai oleh asing saat ini.

Wakil Ketua Komisi XI, Harry Azhar Azis, mengatakan bahwa satu-satunya UU yang DPR tidak memiliki hak inisiatif adalah UU APBN. UU ini adalah murni domain pemerintah, padahal di negara-negara lainnya lembaga perwakilan mereka memiliki hak untuk mengajukan APBN.

“Untuk masalah anggaran DPR hanya voting untuk menentukan harga BBM. Tapi untuk anggaran infrastruktur, anggaran kesejahteraan rakyat, anggaran pendidikan, dan lain-lainnya DPR tidak bisa mengoreksinya,” ujar Harry.

*http://www.republika.co.id 

Share this article :

Post a Comment

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. PKS Padang - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger