Home » » Berkas LHI Belum Masuk Pengadilan, KPK Semakin Kebingungan?

Berkas LHI Belum Masuk Pengadilan, KPK Semakin Kebingungan?

Written By @Adimin on Tuesday, June 11, 2013 | 12:27 AM


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku saat ini belum menyerahkan berkas kasus yang menjerat Mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq (LHI) dan koleganya Ahmad Fathanah ke pengadilan.

"Belum dilimpahkan ke pengadilan, masih menyusun dakwaan," kata Kepala Biro Humas KPK Johan Budi Sapto Prabowo, Senin (10/6).

KPK telah menyelesaikan berkas penyidikan Luthfi Hasan pada Kamis 30 Mei lalu. KPK memiliki waktu 14 hari untuk menyusun dakwaan terhadap Luthfi maupun Ahmad Fathanah yang berkas penyidikannya lebih dulu selesai. Rencananya pertengahan Juni sidang dimulai.

Dalam kasus dugaan suap terkait impor daging, Luthfi Hasan bersama Ahmad Fathanah dijerat dengan Pasal 12 Huruf a atau b atau Pasal 5 Ayat (2) atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun dalam kasus TPPU, KPK menjerat Luthfi Hasan dan Ahmad Fathanah dengan Pasal 3, Pasal 4, atau Pasal 5, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. [itoday]

*http://www.suaranews.com/2013/06/berkas-lhi-belum-masuk-pengadilan-kpk.html?utm_source=dlvr.it&utm_medium=facebook&m=1

posted by @A.history
Share this article :

+ comments + 1 comments

June 11, 2013 at 12:49 AM

Tambah lama tambah Aneh ja kasus niiii

Post a Comment

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. PKS Padang - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger