Home » » Pengamat Hukum Tata Negara: KPK Diskriminatif . . . .

Pengamat Hukum Tata Negara: KPK Diskriminatif . . . .

Written By @Adimin on Monday, May 13, 2013 | 6:00 PM




Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai diskriminatif dalam penanganan kasus tindak kejahatan korupsi. Sebab, KPK terkesan lalai dalam menuntaskan kasus korupsi yang melibatkan penguasa.
Penilaian itu disampaikan pengamat hukum Tata Negara, Margarito Kamis. Menurutnya, tidak bisa dihindari dan sangat beralasan jika publik menilai bahwa KPK diskriminatif dalam penanganan korupsi.
"Terlalu sulit bagi saya untuk mengatakan bahwa KPK tidak diskriminatif dalam penanganan kasus korupsi," kata Margarito, Senin (4/2/2013).
Seharusnya, kata dia, KPK tidak tebang pilih dalam penahanan tersangka kasus korupsi. Menurutnya, siapapun yang sudah ditetapkan sebagai tersangka segera tahan.
"Saya kira KPK harus menjelaskan kepada publik. Kenapa KPK subjektif dalam menangani kasus korupsi. Apakah yang satu dari partai penguasa dan yang satu dari parpol bukan pemerintah," tegas Margarito.
Diketahui, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pembangunan pusat pelatihan dan pendidikan olah raga di Bukit Hambalang, Bogor, Jawa Barat. Namun, Andi masih bebas berkeliaran.
Berbeda halnya dengan penahanan mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq. Proses penahanan Luhtfi dapat dibilang cukup singkat.(nil


posted by @Adimin
Share this article :

Post a Comment

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. PKS Padang - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger