Home » , » Lagi, Gubernur Sumbar Irwan Prayitno Raih Penghargaan Cinta Karya Anak Bangsa

Lagi, Gubernur Sumbar Irwan Prayitno Raih Penghargaan Cinta Karya Anak Bangsa

Written By @Adimin on Friday, February 7, 2014 | 10:07 PM


PADANG – Gubernur Irwan Prayitno menerima penghargaan Cinta Karya Anak Bangsa. Penghargaan itu diserahkan Wakil Presiden Boediono di Istana Wakil Presiden Jl. Kebon Sirih No. 14 Jakarta Pusat, Rabu (5/2).

Penghargaan itu diselenggarakan oleh Kementerian Perindustrian Republik Indonesia. Penilaiannya berupa Peningkatan Penggunaan Produksi Dalam Negeri (P3DN) secara umum di daerah.

Dari hasil penilaian pemerintah pusat, Pemprov Sumbar berhasil menduduki peringkat II Pemerintah Provinsi dari 15 provinsi yang dinilai dalam upaya P3DN pada 2013. Sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 755/ M-IND/Kep/ 12/2013 tanggal 10 Desember 2013.

Gubernur Irwan Prayitno menyampaikan, penghargaan ini merupakan sebuah motivasi yang baik bagaimana masyarakat Sumbar yang selalu memperhatikan produksi anak-anak bangsa dalam menghadapi persaingan kompetitif pasar dunia saat ini. Untuk ke depan diharapkan perhatian dan komitmen bersama para bupati/walikota, pengusaha dan stakeholder lainnya memberikan peluang besar terhadap produksi dalam negeri terutama produksi anak-anak bangsa di Sumbar.

Irwan menghimbau, cintailah produksi negeri sendiri, sebagai semangat meningkatkan pertumbuhan ekonomi bangsa. Sehingga terwujud kesejahteraan masyarakat.

Dari hasil evaluasi TIM P3DN Pemprov Sumbar laporan SKPD triwulan II tahun 2013, penggunaan produksi dalam negeri dari pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemprov Sumbar mencapai Rp52,75 miliar (68,66%) dan nilai pengadaan barang dan jasa Rp76,83 miliar. Pengadaan barang impor dilakukan pada barang-barang yang belum diproduksi secara cukup di dalam negeri.

Adapun penilaian P3DN dilakukan melalui kuesioner oleh tim Kementerian Perindustrian RI pada P3DN. Dengan indikator, aspek komitmen, yang diwujudkan dalam kebijakan (Perda, Pergub, Instruksi Gubernur dan surat edaran).

Termasuk aspek perencanaan dan pelaksanaan, yang mencakup sejauh mana dokumen pengadaan barang dan jasa serta SPK pengadaan barang dan jasa telah memaksimalkan penggunaan barang/jasa dalam negeri. Penyediaan paket untuk usaha kecil, serta kewajiban penggunaan Standar Nasional Indonesia (SNI).

Disamping itu, juga kegiatan sosialisasi dan promosi P3DN serta pelaporan penggunaan produksi dalam negeri pada pengadaan barang dan jasa sekali 6 bulan oleh SKPD kepada gubernur dan oleh gubernur kepada timnas P3DN.

Dari indikator itu Pemprov Sumbar telah melakukan, Pergub Nomor 31 Tahun 2010 tentang Percepatan Penganekaragaman Konsumsi Pangan (P2KP) Berbasis Sumber Daya Lokal.

Instruksi Gubernur No. 1/INST/GSB-2009 tanggal 17 Maret 2009 tentang Pemakaian Produk Lokal Produksi Daerah Provinsi Sumatera Barat (pakaian Kamis, Jumat), yang diinstruksikan kepada Bupati/Wako/SKPD Provinsi, Surat Gubernur No. 516/43/Ind/I/2009 tanggal 14 Januari 2009 tentang penggunaan makanan tradisional daerah pada rapat dinas, yang diinstruksikan kepada Bupati/Wako/SKPD Provinsi.

Termasuk Surat Gubernur No. 516/408/PDN/III-2011 tentang Kampanye Penggunaan Produksi Dalam Negeri, yang ditujukan kepada bupati/Wako, Surat Gubernur No. 512/276A/Perindag/PDN/II/2013 tentang optimalisasi penggunaan produksi dalam negeri dalam pengadaan barang/jasa, Instruksi Gubernur No. 6/INST/2013 tanggal 28 Juni 2013 tentang Peningkatan Penggunaan Produksi Dalam Negeri Dalam Pengadaan Barang/Jasa di Provinsi Sumatera Barat, yang diinstruksikan kepada Bupati/Wako/SKPD Provinsi/BUMD, SK Gubernur No. 530-557/2013, tanggal 28 Juni 2013 tentang Pembentukan Tim P3DN di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat. Launching tinta gambir sebagai tinta Pemilu dan penggunaan lain oleh Gubernur tanggal 27 Agustus 2013

Kemudian, evaluasi pelaksanaan P3DN oleh gubernur serta penandatanganan pernyataan komitmen oleh seluruh SKPD Prov. Sumbar tanggal 30 Agustus 2013. Pada aspek perencanaan, Pemprov Sumbar yang didasarkan terhadap evaluasi terhadap dokumen pengadaan barang/jasa.

Pada rencana kerja dan syarat (RKS) dari 38 SKPD telah termuat, semua kewajiban untuk memaksimalkan penggunaan barang/jasa dalam negeri. Sebahagian besar telah memuatkan penyediaan paket untuk usaha kecil, serta penggunaan SNI. Jika tidak ter cantum SNI disebabkan karena produk tersebut merupakan produksi lokal dari hasil alam, sementara produk tersebut belum ada kewajiban/tidak mungkin diberikan SNI.

Pada aspek pelaksanaan jumlah panitia/pejabat pengadaan di Sumbar 2013 sebanyak 157 orang. Semua sudah memiliki sertifikat pengadaan barang/jasa, ada diantaranya sudah berada pada level ahli dan sudah digunakan oleh LKPP sebagai nara sumber untuk kegiatan LKPP.

Sebagian besar pengadaan barang merupakan produksi dihasilkan oleh industri dalam negeri. Maka harga evaluasi akhir (HEA) nya telah memperhatikan tingkat pencapaian TKDN (tingkat kandungan dalam negeri). “Rata-rata perjanjian/kontrak kita telah mencantumkan persyaratan penggunaan Standar Nasional Indonesia (SNI),” tutupnya. (401)

Singgalang 6 Februari 2014

posted by @Adimin
Share this article :

Post a Comment

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. PKS Padang - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger